Penyusunan RUU tentang Perampasan Aset tengah dilakukan. Komisi III DPR RI menerangkan beberapa hal kepada publik mengenai hal ini terkait Tindak Pidana. Setelah melalui riset dan pendalaman, ada 13 tindak pidana yang berpotensi dilakukan perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut, agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Massa AMPB telah menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset bagi koruptor pada 15 Desember 2026. Jika tuntutan tersebut tidak terealisasi maka mereka akan kembali mendatangi parlemen dan menagih janji yang telah disampaikan wakil rakyat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok membeberkan isi surat komitmen DPR terhadap tuntutan massa. Mereka berjanji segera sahkan RUU Perampasan Aset, dan siap mundur dari jabatan bila tidak sesuai target.
Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya diterima oleh Pimpinan DPR RI untuk melakukan audiensi di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Audiensi dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta.
Semangat pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Mengingat Indonesia telah memiliki rekam jejak pelaksanaan eksekusi mati pada jenis kejahatan luar biasa lainnya, Cholil menilai opsi penerapan hukuman mati untuk perkara korupsi kelas berat bukanlah hal yang asing dalam tata hukum nasional.