Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 27 Agustus 2026
home global news detail berita

Koordinator AMPB Beberkan Isi Surat Komitmen DPR yang Siap Mundur Bila Ingkar Janji

lusi mahgriefie Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:02 WIB
Koordinator AMPB Beberkan Isi Surat Komitmen DPR yang Siap Mundur Bila Ingkar Janji
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok berorasi. Foto: ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok melakukan audiensi bersama Pimpinan DPR RI, di tengah berlangsungnya aksi demo dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Usai audiensi yang berlangsung di dalam gedung parlemen itu membuahkan sebuah komitmen dari DPR yang dituangkan dalam surat komitmen pimpinan DPR RI berjudul, "Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang".

Dalam penjelasannya, Botok menyampaikan poin-poin penting yang tercantum dalam surat komitmen pimpinan DPR tersebut.

Mulai dari pimpinan DPR menegaskan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi prioritas untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Baca juga: Pimpinan DPR Temui AMPB untuk Audiensi di Tengah Aksi Demo

Kemudian DPR juga berjanji mendorong Komisi III bersama pemerintah untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin lainnya yaitu mengenai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026

Poin terakhir yakni mengenai konsekuensi bagi pimpinan DPR apabila target tersebut meleset. Botok menyebut pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak dapat disahkan menjadi undang-undang.

"Yang keempat, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kegiatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR," mengutip kanal YouTube KompasTV, Kamis (27/8/2026).

Selain persoalan tenggat waktu, Botok mengatakan hasil audiensi juga memuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Perwakilan massa disebut akan diundang untuk memberikan masukan dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI.

"Dalam pembahasan tadi juga disampaikan bahwa teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU, pembahasan aset."

Baca juga: Fraksi PDI-Perjuangan: Perampasan Aset Koruptor Harus Dibarengi Perlindungan Hak Masyarakat

Bagi AMPB, kesempatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal proses pembentukan aturan yang selama ini menjadi salah satu tuntutan mereka.

Ia pun menyampaikan siapa saja anggota DPR yang menandatangani surat komitmen tersebut, adalah Wakil Ketua DPR RI Dasco, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal.

Usai audiensi dengan Pimpinan DPR, massa aksi dari AMPB tersebut pun membubarkan diri.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 27 Agustus 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:58
Ashar
15:16
Maghrib
17:56
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan