LANGIT7.ID-, Jakarta - - Rekening
Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, menjadi sorotan setelah transaksi pada rekening donasi tersebut mengalami
pemblokiran jelang
aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, besok, Kamis (27/8/2026).
Polda Metro Jaya menyebut kondisi yang dialami Botok bukan pemblokiran rekening, melaikan penundaan transaksi. Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan penyelidikan terhadap aktivitas transaksi dan tujuan
penghimpunan dana.
Baca juga: Polisi Sanggah Meminta Bank Mandiri Blokir Rekening, Melainkan Hanya Penundaan TransaksiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, rekening milik Supriono tetap berada dalam penguasaan pemilik selama penundaan transaksi berlangsung. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut tidak disita oleh kepolisian.
"Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada dalam tabungan tersebut tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik," ujar Budi.
Menurut Budi, Supriono juga akan dimintai klarifikasi mengenai aktivitas transaksi serta tujuan penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mendalami kegiatan penghimpunan dana tersebut.
Budi menegaskan, masyarakat perlu membedakan antara pemblokiran rekening dan penundaan transaksi.
"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dan penundaan transaksi," katanya.
Ia menjelaskan, penundaan transaksi tersebut bersifat sementara selama proses penyelidikan. Setelah proses tersebut berlangsung selama lima hari kerja, rekening akan dikembalikan kepada pemilik.
Baca juga: OJK Beri Tanggapan Kasus Pemblokiran Rekening Pedemo Oleh Bank Mandiri"Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan, penundaan transaksi ini akan dikembalikan kepada si pemilik," jelas Budi.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, rekening Supriono alias Botok dijadwalkan kembali dapat digunakan setelah masa penundaan transaksi selama lima hari kerja.
Kepolisian menyebut proses tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan penyelidikan sekaligus meminta klarifikasi kepada pemilik rekening terkait aktivitas penghimpunan dana.
Diketahui, rekening Bank Mandiri milik Botok diblokir pada 21 atau 22 Agustus 2026 saat ia hendak melakukan transaksi. Artinya, rekening Botok dijadwalkan aktif kembali pada Jumat, 28 Agustus 2026. Sementara dana yang berada di rekening berjumlah sekitar Rp80,9 juta terdiri dari gabungan uang pribadi dan donasi untuk aksi unjuk rasa.
(est)