LANGIT7.ID-, Jakarta - - Usai ramai isu pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok oleh
Bank Mandiri, Polda Metro Jaya buka suara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, surat itu permohonan mengenai pemblokiran rekening dibuat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun ia menegaskan bahwa isi surat itu bukan mengenai pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.
"Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja," kata Bhudi, Senin (24/8) dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/8/2026).
Baca juga: OJK Beri Tanggapan Kasus Pemblokiran Rekening Pedemo Oleh Bank MandiriSelanjutnya Budhi menambahkan, penundaan transaksi bukan berarti rekening tersebut disita ke kepolisian dan Ia berani pastikan memastikan uang yang saat ini terblokir dalam rekening tetap menjadi milik Botok.
"Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat perlu paham dalam membedakan antara pemblokiran dan penundaan transaksi. Sebagai penelusuran, Polda Metro juga berkoordinasi bersama OJK dan Kementerian Sosial untuk mendalami tujuan penggalangan dana terkait Aksi 27 Agustus nanti.
"Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa? Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," bebernya.
Baca juga: Aksi Massal Pindahkan Saldo dari Bank Mandiri Hingga Hapus Aplikasi Ramai di Jagad MayaDiberitakan sebelumnya, Supriyono alias Botok menunjukkan rekening miliknya yang berisi uang pribadi dan donasi aksi sebesar Rp80,9 juta diblokir Bank Mandiri. Dana swadaya itu rencananya akan digunakan kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa yang akan mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.
Melalui video yang beredar di media sosial, Botok juga memperlihatkan aplikasi mobile banking yang menunjukkan rekeningnya berstatus terblokir pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Botok bersama ratusan aktivis rela bermalam di depan Gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset disahkan. Selain itu mereka juga mendesak DPR mengesahkan hukuman mati bagi koruptor.
Terkait pemblokiran rekening yang viral di jagad maya, Bank Mandiri akhirnya mengajukan permohonan maaf dan menyebut langkah tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut dari permintaan APH dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Vista dalam keterangan tertulis, Ahad (22/8).
(lsi)