LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemblokiran rekening atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri mendapat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
Ia menjelaskan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang digunakan untuk mengatur mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, OJK juga telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Baca juga: Aksi Boikot, CEO Forest Bev Ancam Pindahkan Payroll Karyawan dari Bank Mandiri ke BCABukan hanya OJK, pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya, antara lain di dalam peraturan terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut, di antaranya PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim," ungkap Dian, dilansir ANTARA, Rabu (26/8/2026).
Mengenai jangka waktu penundaan transaksi atau pemblokiran, Dian menjelaskan, paling lama lima hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan.
Baca juga: Aksi Massal Pindahkan Saldo dari Bank Mandiri Hingga Hapus Aplikasi Ramai di Jagad MayaTerkait dengan kasus Bank Mandiri sendiri, Dian mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Supriyono.
"OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya," ujar Dian.
Dian menegaskan, OJK akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan. Termasuk OJK meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada.
Baca juga: Logo Bank Mandiri di Gedung M.H Thamrin Dicopot, Usai Viral Memblokir Rekening PendemoTindak lanjut seperti apa yang akan dilakukan Bank Mandiri, OJK akan terus memantau berbagai proses selama jangka waktu tersebut, apakah telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan.
"Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait," pungkasnya.
(lsi)