AXA Financial Indonesia menunjukkan kegesitan bisnis dengan rencana pemindahan portofolio syariah ke perusahaan berlisensi, merespons regulasi OJK terbaru. Langkah strategis ini menegaskan komitmen AFI terhadap perkembangan asuransi syariah dan kepatuhan regulasi, sambil mempertahankan identitas merek. Rencana yang ditargetkan rampung pada 2026 ini mencerminkan adaptabilitas AFI dalam menghadapi perubahan lanskap industri asuransi Indonesia.
Industri asuransi syariah Indonesia mengalami transformasi besar dengan 29 UUS memilih spin-off dan 12 lainnya merger. Langkah ini sejalan dengan visi OJK untuk menciptakan sektor perbankan syariah yang kuat dan berdaya saing. Didukung regulasi yang tepat, perubahan ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan. Tantangan kompleks menanti, namun optimisme tinggi mewarnai langkah transformatif ini.
MSIG Life mengambil langkah strategis dengan memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi perusahaan mandiri. Keputusan ini menegaskan komitmen MSIG dalam mengembangkan layanan asuransi berbasis syariah di Indonesia. Dengan target penyelesaian pada 2026, langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi MSIG di pasar asuransi syariah dan memberikan lebih banyak pilihan perlindungan finansial bagi masyarakat Indonesia.
Transformasi perbankan syariah Indonesia memasuki babak baru dengan target OJK menciptakan pesaing setara BSI pada 2027. Strategi merger dan pertumbuhan anorganik diharapkan mendongkrak pangsa pasar hingga 10-30%. Pendekatan sukarela dan pemetaan skenario menjadi kunci dalam mewujudkan visi ini, menciptakan ekosistem perbankan syariah yang lebih kompetitif dan inovatif.
Industri keuangan syariah Indonesia menunjukkan pertumbuhan mengesankan dengan aset mencapai Rp2.756 triliun. Namun, tantangan literasi dan inklusi masih membayangi. Meski pemahaman meningkat, penggunaan produk syariah tetap rendah. OJK aktif mendorong perkembangan melalui tim khusus di daerah. Kolaborasi berbagai pihak diperlukan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan terus memperbaiki parameter guna mendeteksi transaksi-transaksi yang mencurigakan seperti judi online.
OJK meluncurkan program EPIKS di Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di pesantren Jawa Tengah. Kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan diharapkan memperkuat peran pesantren sebagai pendidik, pendakwah, dan penggerak ekonomi. Program ini juga mencakup edukasi keuangan untuk perempuan, khususnya anggota Muslimat NU Demak.
Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk keuangan syariah yang dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana wakaf tunai melalui deposito.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Syariah dengan menerbitkan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Wamenkeu mendukung OJK menciptakan sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS). Hal tersebut untuk memperluas informasi kinerja debitur yang bisa meningkatkan pembiayaan kredit, khususnya bagi UMKM.
Menurut Wihadi, kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan pidana tidak serta-merta memotong kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan sebagaimana sudah diatur dalam Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari program OJK dan IJK Peduli Bencana yang ditujukan untuk membantu masyarakat terdampak bencana alam di beberapa daerah.