LANGIT7.ID–Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundangkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran UMKM dalam menopang ketahanan ekonomi sekaligus mendukung agenda Asta Cita pemerintah, mulai dari penciptaan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.
Dalam aturan tersebut, OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah, terjangkau, cepat, serta inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya pendekatan baru dalam layanan perbankan kepada UMKM.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Perkembangan Kredit NasionalHingga Juli 2025, total kredit perbankan tercatat mencapai Rp8.043,2 triliun atau tumbuh 7,03% (yoy), sedikit melambat dibandingkan Juni 2025 yang tumbuh 7,77%. Kredit investasi mendominasi dengan pertumbuhan 12,42%, diikuti kredit konsumsi 8,11%, sementara kredit modal kerja hanya meningkat 3,08%. Dari sisi debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan 9,59%, sedangkan kredit UMKM masih terbatas di angka 1,82% di tengah fokus perbankan memperbaiki kualitas kredit sektor tersebut.
Jika dilihat menurut sektor, beberapa bidang ekonomi justru tumbuh tinggi secara tahunan. Penyaluran kredit di sektor pertambangan dan penggalian meningkat 20,69%, sektor jasa 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi 17,94%, serta sektor listrik, gas, dan air tumbuh 11,23%.
Tindak Lanjut UU P2SKDian Ediana Rae menekankan bahwa terbitnya POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut disusun setelah melalui konsultasi dengan DPR RI.
Melalui regulasi ini, OJK ingin memastikan terciptanya ekosistem pembiayaan yang sehat dan berdaya saing, baik melalui pemanfaatan teknologi digital maupun penerapan tata kelola yang baik. Harapannya, UMKM dapat meningkatkan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Poin Penting dalam POJK UMKMPOJK ini mewajibkan bank dan LKNB menyediakan sejumlah kemudahan, antara lain:
Penyederhanaan persyaratan pembiayaan dan penilaian kelayakan UMKM.
Skema pembiayaan sesuai karakter usaha, termasuk jaminan berupa kekayaan intelektual.
Proses bisnis lebih cepat dengan memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
Bentuk kemudahan lain yang difasilitasi otoritas atau pemerintah.
Selain itu, POJK juga mengatur penerapan tata kelola risiko, penyusunan rencana penyaluran UMKM oleh bank dan LKNB, serta kewajiban melaporkan realisasi ke OJK. Regulasi ini mencakup kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi digital, penegasan aturan hapus buku/hapus tagih, peningkatan literasi keuangan UMKM, hingga pemberian insentif bagi lembaga keuangan yang aktif mendukung akses pembiayaan.
Berlaku untuk Bank dan LKNBAturan ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan setelahnya. Subjek yang terikat meliputi bank umum, BPR (konvensional dan syariah), bank umum syariah, serta LKNB baik konvensional maupun syariah. LKNB yang dimaksud mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan (pindar), pergadaian, LPEI, hingga PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dengan terbitnya POJK ini, OJK mempertegas dukungannya agar UMKM semakin mudah mendapatkan pembiayaan, lebih berdaya saing, serta mampu memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.
(lam)