LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan struktur industri perbankan syariah nasional melalui langkah konsolidasi, mulai dari penggabungan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah hingga pembentukan bank umum syariah baru tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 yang difokuskan untuk memperkuat daya tahan industri.
OJK saat ini tengah mengonsolidasikan 21 BPR/BPR Syariah dengan target membentuk 9 BPR Syariah yang dinilai lebih kuat, efisien, dan memiliki daya saing lebih baik.
“Berbagai langkah ini untuk memperkuat struktur industri perbankan syariah yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama dalam RP3SI, yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah,” tutur dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/5/2026).
Selain konsolidasi di level BPR Syariah, OJK juga menargetkan lahirnya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru melalui proses spin-off pada tahun ini. Kehadiran bank tersebut diharapkan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya pada kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
“Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2,” kata dia.
Dian menyampaikan, saat ini industri perbankan syariah telah memiliki tiga bank syariah berskala besar yang menempati kelompok KBMI 2 dan 3.
Menurut OJK, implementasi RP3SI sejak diterbitkan pada 2023 telah menunjukkan dampak positif terhadap pengembangan industri. Hal itu tercermin dari pertumbuhan aset industri perbankan syariah yang mencapai 10,49 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.
Kinerja penyaluran pembiayaan juga mencatat pertumbuhan 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional, dengan dukungan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.
Di sisi intermediasi, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen. Kondisi ini sejalan dengan meningkatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil.
Dian menegaskan kualitas pembiayaan industri tetap terjaga.
“Kinerja industri juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net yang masing-masing berada pada level 2,28 persen dan 0,87 persen,” tandasnya.
OJK memastikan akan terus mengawal pelaksanaan RP3SI bersama para pemangku kepentingan guna mempercepat transformasi sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan syariah nasional.
(lam)