Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 13 Mei 2026
home global news detail berita

MUI Dukung Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah, Dinilai Penting untuk Kepastian Hukum

tim langit 7 Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB
MUI Dukung Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah, Dinilai Penting untuk Kepastian Hukum
(Dok: Miftah/ MUI Digital)
LANGIT7.ID-Jakarta; Dorongan pembentukan pengadilan niaga syariah mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Wahiduddin Adams, menilai langkah Mahkamah Agung Republik Indonesia menyiapkan hasil kajian dan naskah akademik untuk rancangan undang-undang pengadilan niaga syariah sebagai upaya penting untuk menjawab kebutuhan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Hal itu disampaikan usai pertemuan antara MUI dan Mahkamah Agung yang dihadiri Ketua Kamar Agama MA, Dr Yasardin, di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

“Kita menghormati dan mengapresiasi bapak-bapak dari Mahkamah Agung yang langsung dipimpin oleh Ketua Kamar Bidang Agama, Dr. Yasardin, yang menyampaikan bahwa dalam rangka melayani kepentingan masyarakat terkait niaga syariah sudah disiapkan hasil pengkajian mengenai urgensi dan bahkan naskah akademik rancangan undang-undang terkait pengadilan niaga syariah,” ujar Wahiduddin dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/5/2026).

Menurut Wahiduddin, MUI siap terlibat dalam memperkuat substansi naskah akademik tersebut agar dapat menjadi landasan yang matang dalam penyusunan regulasi.

“Oleh sebab itu, MUI tentu menyambut dengan baik untuk memberikan dukungan, pengayaan substansi, perluasan, kemudian pendalaman kajian sehingga naskah akademik ini kuat dan bisa menjadi bahan dalam penyusunan rancangan undang-undang terkait pengadilan niaga syariah,” katanya.

Ia menyoroti bahwa perkara ekonomi syariah kini terus bertambah di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Namun, menurutnya, mekanisme penanganan sengketa tersebut belum sepenuhnya berlandaskan prinsip syariah.

“Sekarang perkara syariah itu sudah banyak sekali, mulai dari tingkat pertama, banding, sampai kasasi. Sementara substansi penanganannya belum ada yang didasarkan pada prinsip syariah,” ujarnya.

Wahiduddin menjelaskan, pengadilan niaga konvensional selama ini telah memiliki pijakan hukum dan kelembagaan yang jelas sebagai pengadilan khusus di bawah peradilan umum. Di sisi lain, perkara yang berkaitan dengan prinsip syariah justru belum memiliki keselarasan dalam proses penyelesaiannya.

“Perkaranya perkara syariah, masalah syariah, lalu di akhir ketika sengketa diadili dan diputus bukan dengan prinsip-prinsip syariah. Itu yang harus disinkronkan dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

Karena itu, MUI memandang penguatan regulasi melalui pembentukan pengadilan niaga syariah penting untuk menghadirkan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat dan pelaku ekonomi syariah di Indonesia.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 13 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:52
Ashar
15:13
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)