LANGIT7.ID-Jakarta; Kebijakan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat memperkuat ekosistem industri asuransi syariah di Indonesia. Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin, menilai semakin banyak pelaku industri justru akan memperluas edukasi kepada masyarakat.
Ia menilai pasar asuransi syariah di Indonesia masih sangat besar dan belum tergarap optimal. Dari sekitar 240 juta penduduk muslim di Indonesia, baru sekitar satu juta yang tercatat memiliki polis asuransi syariah.
"Saya tidak memandang perusahaan lain sebagai pesaing, melainkan mitra yang bersama-sama membangun industri asuransi syariah di Indonesia," ujar Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (13/5/2026).
Menurut Iskandar, kehadiran lebih banyak perusahaan akan membuat literasi keuangan syariah semakin masif karena lebih banyak pihak yang turun langsung menjangkau masyarakat.
"Dalam pandangan saya, kita perlu memiliki banyak lagi pemain. Kita perlu lebih banyak lagi orang yang berbicara tentang insuransi hingga ke lapangan, " katanya.
Kewajiban spin off UUS sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan unit usaha dengan kriteria aset tertentu untuk menjadi perusahaan asuransi syariah mandiri paling lambat pada akhir 2026.
Data OJK per 27 April 2026 menunjukkan sembilan perusahaan sedang menjalani proses spin off dengan mendirikan entitas baru. Selain itu, tiga perusahaan telah menyelesaikan spin off dengan membentuk perusahaan baru, sementara enam lainnya melakukan pemisahan dengan mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.
OJK juga mencatat 41 perusahaan telah mengajukan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari total tersebut, 28 perusahaan memilih spin off dengan mendirikan entitas baru, sedangkan 13 perusahaan lainnya memutuskan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
(lam)