Asuransi syariah dilakukan melakui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip Islam.
Asuransi bisa diterapkan syariah bila menerapkan akad tabarru dan tijarah. Muamalah tersebut dibolehkan selama tidak mengandung gharar dan sesuai ajaran Islam.
Ada 4 cara keloloa keuangan sesuai syariah. Metode ini menjadi pedoman bagi seorang Muslim dalam mengatur pemasukan dan menyeimbangkannya dengan pengeluaran.
Selain literasi keuangan syariah nasional yang masih rendah, yakni baru sekitar 8.93 persen (survey OJK 2019), juga masih terdapat beberapa tantangan lain pada tahun ini.
Analis Junior Pengembangan dan Kelembagaan Asuransi Umum dan Reasuransi Syariah OJK, Maki Musmakiah mengatakan, perkembangan asuransi syariah cukup baik diukur dari jumlah entitas secara total.
Wawancara Khusus dengan Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Tatang Nurhidayat, mengenai tantangan dan peluang asuransi syariah. Seperti apa?
Meskipun di tengah krisis, asest industri asuransi tumbuh sebesar 6,07 persen di tahun 2020. Semester I tahun 2021 data hingga Mei tumbuh sebesar 4,15 persen.
Dalam konsep asursansi syariah ada satu prinsip yang menonjol, yaitu tolong-menolong di antara sesama jamaah anggota asuransi syariah ketika terjadi musibah, melalui pengumpulan dana tabarru.
Asuransi syariah tidak mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. Resiko atau musibah tidak termasuk ke dalam objek akad transaksi antara perusahaan dengan peserta.