LANGIT7.ID-Jakarta; Gelombang konsolidasi di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih terus berlangsung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 200 BPR dan BPRS saat ini masih berada dalam proses administrasi perizinan penggabungan maupun peleburan sebagai bagian dari program penguatan industri perbankan mikro.
Proses tersebut melanjutkan langkah konsolidasi yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan regulator. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh izin untuk melakukan penggabungan usaha dan membentuk 18 entitas baru yang dinilai lebih kuat secara kelembagaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan struktur industri menjadi langkah penting di tengah dinamika ekonomi global dan regional yang turut memberikan tantangan bagi sektor jasa keuangan nasional, termasuk BPR dan BPRS.
"Penguatan industri BPR dan BPRS menjadi bagian penting dalam mendukung inklusi keuangan, pembiayaan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," jelas Dian dalam keterangan resmi dikutip Rabu (3/6/2026).
Selain melalui konsolidasi, penguatan industri juga dilakukan melalui pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. OJK melaporkan sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan tersebut.
"Bapi BPR dan BPRS yang belum memenuhi, telah ditempuh upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi," beber Dian.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk mengarahkan transformasi industri dalam jangka menengah, OJK juga telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027. Peta jalan tersebut menjadi pedoman bagi pelaku industri dalam menyusun strategi bisnis yang mampu menjaga keberlanjutan usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.
Roadmap itu berfokus pada empat aspek utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, percepatan digitalisasi operasional BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah operasional masing-masing, serta penguatan aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Di tengah proses konsolidasi yang masih berlangsung, kinerja industri BPR dan BPRS secara agregat tetap menunjukkan pertumbuhan. Hingga akhir Maret 2026, total aset industri tercatat mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan syariah meningkat 2,83 persen secara tahunan menjadi Rp176,96 triliun.
"Pertumbuhan tersebut turut didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen secara tahunan menjadi Rp165,49 triliun," urai Dian secara mendalam.
Ketahanan permodalan industri juga tetap terjaga. Hingga akhir Maret 2026, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) gabungan tercatat berada di level 27,20 persen, jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan OJK.
(lam)