LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Regulasi ini diharapkan memperluas pilihan produk bagi masyarakat yang ingin berinvestasi melalui perbankan syariah dengan skema yang sesuai prinsip syariah.
Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi yang memiliki karakteristik berbeda, termasuk dalam aspek risiko dan potensi imbal hasil.
Dalam ketentuan itu, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Penerapan produk investasi tersebut dilakukan secara konsisten menggunakan prinsip bagi hasil dan berbagi risiko yang mencerminkan karakter investasi yang sesungguhnya. Skema ini dapat menggunakan akad mudarabah maupun akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Model bisnis serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara yang memiliki sistem keuangan syariah maju, seperti , , dan . Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan memahami risiko investasi yang menyertainya.
Penerbitan POJK ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Selain mengatur karakteristik produk investasi, regulasi tersebut juga memuat berbagai ketentuan terkait tata kelola dan manajemen risiko. OJK mengatur fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, kebijakan serta prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
OJK menilai kehadiran aturan ini dapat memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional melalui pengembangan produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing lebih kuat. Langkah tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
Bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku, OJK memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak POJK diberlakukan dan/atau hingga jangka waktu akad berakhir. Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi yang masih dalam proses sebelum POJK berlaku akan diproses berdasarkan ketentuan baru tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan pentingnya regulasi ini dalam mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.
“Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah,” tandas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi; Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/6/2026).
(lam)