LANGIT7.ID-Jakarta; Pertumbuhan bisnis bullion di perbankan syariah dinilai menjadi sinyal awal terbukanya ruang pengembangan produk keuangan berbasis aset riil di Indonesia. Sepanjang 2025, nilai bisnis emas yang dijalankan perbankan syariah, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), mencapai sekitar Rp22,9 triliun atau meningkat 78,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kinerja tersebut sekaligus menjadi salah satu sumber pertumbuhan pendapatan berbasis biaya (fee based income).
Meski tren itu mulai terlihat, Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof. Nur Hidayah, menegaskan masa depan perbankan syariah tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan aset. Menurutnya, industri juga harus menghadirkan produk yang memiliki karakteristik khas serta memberikan nilai tambah dibandingkan layanan perbankan konvensional.
Dalam pandangannya, pengembangan Bank Emas (bullion bank) menjadi salah satu peluang yang dapat memperluas intermediasi keuangan berbasis aset riil sekaligus memperkuat ekosistem industri keuangan syariah nasional.
Selain Bank Emas, Prof. Nur juga menyoroti berkembangnya sejumlah inovasi produk perbankan syariah. Salah satunya adalah Sharia Restricted Investment Account (SRIA), yaitu skema investasi yang memungkinkan dana investor disalurkan langsung ke proyek atau aset tertentu tanpa melalui mekanisme penghimpunan dana secara kolektif (pool of funds). Hingga kini, proyek percontohan SRIA telah mencapai nilai sekitar Rp1,35 triliun.
Inovasi lainnya adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mengintegrasikan deposito syariah dengan wakaf uang temporer. Dalam skema tersebut, dana pokok nasabah tetap terjaga, sedangkan hasil pengembangannya disalurkan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Hingga 2026, program itu telah diterapkan oleh sembilan Bank Umum Syariah (BUS), tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Prof. Nur menilai pengembangan berbagai instrumen tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan syariah memiliki ruang untuk menghadirkan layanan yang berbeda. Menurutnya, optimalisasi aset riil, penerapan prinsip berbagi risiko, serta integrasi fungsi komersial dan sosial menjadi arah yang dapat diperkuat melalui inovasi produk.
Di sisi lain, ia melihat peluang Bank Emas masih sangat besar karena pemanfaatan emas oleh masyarakat belum sebanding dengan besarnya potensi yang dimiliki Indonesia.
"Indonesia memiliki sumber daya emas yang sangat besar, tetapi pemanfaatannya oleh masyarakat masih rendah. Di sinilah ruang monetisasi aset emas masih sangat terbuka," ujar Prof. Nur di forum Catatan Tengah Tahun Ekonomi Syariah Indonesia 2026, dikutip Rabu (15/6/2026)
Prof. Nur mengungkapkan sekitar 82,7 persen rumah tangga di Indonesia atau sekitar 60 juta keluarga belum memiliki aset emas. Angka tersebut dinilai menunjukkan besarnya ruang pengembangan pasar bagi industri Bank Emas.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi paradoks karena Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia yang mencapai sekitar 3.600 ton serta produsen emas terbesar kesepuluh dengan produksi sekitar 100 ton per tahun. Namun konsumsi emas masyarakat baru sekitar 0,18 gram per kapita, lebih rendah dibandingkan Vietnam yang mencapai 0,59 gram maupun Thailand sebesar 0,54 gram per kapita.
Paradoks itu juga terlihat dari masih tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor emas batangan. Sebagian besar impor justru berasal dari Hong Kong dan Singapura yang tidak memiliki tambang emas.
Meski memiliki peluang besar, Prof. Nur menilai ekosistem bullion nasional masih berada pada tahap awal. Produk yang berkembang saat ini umumnya masih terbatas pada tabungan emas, cicilan, dan layanan gadai. Variasi tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan Malaysia dan Vietnam yang telah mengembangkan layanan bullion lebih beragam.
Untuk mempercepat perkembangannya, ia berharap implementasi Roadmap Bullion OJK 2026–2031 dapat berjalan optimal dengan BSI dan Pegadaian menjadi motor penggerak pada tahap awal. Ia juga mengusulkan agar simpanan emas berbentuk unallocated account memperoleh perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana diterapkan di Turki dan skema tersebut dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pengembangan Bank Emas, SRIA, dan CWLD menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki peluang besar untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif melalui optimalisasi aset riil, penerapan prinsip berbagi risiko, serta integrasi antara fungsi komersial dan sosial," pungkasnya.
(lam)