Kehidupan bukan sekadar lalu lintas duniawi, melainkan sebuah perjalanan rohaniah, di mana setiap tarikan napas dan detik memiliki harga yang tak ternilai.
Suatu hari, salah satunya menjual sebidang tanah kepada yang lain. Tidak lama setelahnya, sang pembeli menggali tanah itu dan menemukan sebuah guci tua yang ternyata berisi emas.
Islam mengharamkan membuat bejana dari emas atau perak dan seprai-seprai sutera murni dalam rumah seorang muslim. Nabi sendiri memberikan ancaman keras terhadap orang yang cenderung kepada cara-cara ini.
Islam telah mengharamkan kepada laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu ialah: berhias dengan emas dan memakai kain sutera asli.
Emas semakin menjadi primadona di tengah melejitnya harga logam mulia. Setelah Lebaran, masyarakat tampak berburu logam mulia dengan mendatangi toko-toko penjualan emas.
Menurut Kiai Marsudi, memakai perhiasan seperti emas merupakan cara seorang untuk menampilkan keindahan. Akan tetapi, ada batasan-batasan syariah yang harus ditaati. Perhiasan harus dipakai berdasarkan fungsinya.
Kepala KUA Kecamatan Kemlagi Mojokerto, Ustaz Nashir Fahmi, mengatakan memakai cincin usai perkawinan hukumnya mubah atau boleh. Namun, lanjut dia dengan catatan mempelai pria tidak boleh memakai cincin emas.
Ada beberapa sifat yang harus dijauhi saat yakin mulai menabung emas. Salah satunya kebiasaan konsumtif atau boros untuk kebutuhan-kebutuhan tersier semata.
HF Gold menjadi salah satu pelopor cash on delivery (COD) emas. Dalam melakukan transaksinya, HF Gold menggunakan landasan yang sesuai dengan syariat Islam.