LANGIT7.ID - , Jakarta -
Cincin pernikahan menjadi lambang cinta dua insan mengarungi mahligai rumah tangga. Mengikuti tradisi yang ada, cincin kawin umumnya dipasang di jari manis pasangan yang dinyatakan resmi
menikah.
Bahan cincin kawin beragam, mulai dari
emas, platinum, perak, hingga titanium. Bila menyangkut bahan yang digunakan, bagaimana hukumnya memakai cincin kawin dalam Islam?
Baca juga: Pengamat: Pernikahan Beda Agama Rentan Konflik Rumah TanggaKepala KUA Kecamatan Kemlagi Mojokerto,
Ustaz Nashir Fahmi, mengatakan memakai cincin usai perkawinan hukumnya mubah atau boleh. Namun, lanjut dia dengan catatan mempelai pria tidak boleh memakai cincin emas.
"Pakai cincin perkawinan hukumnya mubah atau boleh, asalkan bagi perempuan boleh memakai emas, tetapi laki-laki tidak boleh atau
haram," ujar Ustadz Nashir kepada Langit7, Senin (12/9/2022).
"Namun, perempuan juga boleh memakai cincin tanpa bahan emas. Artinya perempuan boleh memakai cincin dengan bahan apapun, sementara laki-laki hanya tidak boleh memakai cincin emas," lanjut dia.
Menurut dia, cincin perkawinan tidak wajib dalam Islam. Hanya saja diperbolehkan. Tetapi, jika tidak digunakan juga tidak menjadi persoalan. Sebab, hal tersebut tidak termasuk syarat utama pernikahan dalam Islam.
Baca juga: Begini Hukum Menghias Uang Mahar di Pernikahan Menurut IslamDia lalu menjelaskan terkait persyaratan utama pernikahan.
"Persyaratan utama menikah itu hanya 4: Pertama ada walinya, lalu harus ada mempelainya, kemudian ada dua orang saksi dan yang keempat ada
ijab kabulnya. Kemudian ditambah ada KUA yang mencatat secara resmi pernikahan tersebut," tuturnya.
Ustaz Nashir menyebut cincin kawin hanya budaya yang diteruskan oleh masyarakat sebagai pertanda bahwa orang itu sudah menikah.
Terkait penempatan pemakaian cincin, yang kerap diletakkan di jari manis, dia berkata sama halnya dengan pemakaian cincin usai pernikahan, penempatannya juga bisa dilakukan di mana saja. Tidak ada aturannya dalam Islam.
"Adapun pemakaian cincin, itu tidak masalah juga baik di jari manis ataupun di jari apapun, bebas. Kembali lagi tadi cincin perkawinan itu hukumnya mubah atau boleh dipakai, tidak ada masalah. Itu hanya tradisi," tandas Ustaz Nashir.
Baca juga: Ijab Kabul Bahasa Arab, Ini 5 Fakta Menarik Pernikahan Anak Anies Baswedan(est)