Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Pria Boleh Pakai Cincin Kawin, Asal Bukan Emas

Fifiyanti Abdurahman Senin, 12 September 2022 - 19:18 WIB
Pria Boleh Pakai Cincin Kawin, Asal Bukan Emas
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Cincin pernikahan menjadi lambang cinta dua insan mengarungi mahligai rumah tangga. Mengikuti tradisi yang ada, cincin kawin umumnya dipasang di jari manis pasangan yang dinyatakan resmi menikah.

Bahan cincin kawin beragam, mulai dari emas, platinum, perak, hingga titanium. Bila menyangkut bahan yang digunakan, bagaimana hukumnya memakai cincin kawin dalam Islam?

Baca juga: Pengamat: Pernikahan Beda Agama Rentan Konflik Rumah Tangga

Kepala KUA Kecamatan Kemlagi Mojokerto, Ustaz Nashir Fahmi, mengatakan memakai cincin usai perkawinan hukumnya mubah atau boleh. Namun, lanjut dia dengan catatan mempelai pria tidak boleh memakai cincin emas.

"Pakai cincin perkawinan hukumnya mubah atau boleh, asalkan bagi perempuan boleh memakai emas, tetapi laki-laki tidak boleh atau haram," ujar Ustadz Nashir kepada Langit7, Senin (12/9/2022).

"Namun, perempuan juga boleh memakai cincin tanpa bahan emas. Artinya perempuan boleh memakai cincin dengan bahan apapun, sementara laki-laki hanya tidak boleh memakai cincin emas," lanjut dia.

Menurut dia, cincin perkawinan tidak wajib dalam Islam. Hanya saja diperbolehkan. Tetapi, jika tidak digunakan juga tidak menjadi persoalan. Sebab, hal tersebut tidak termasuk syarat utama pernikahan dalam Islam.

Baca juga: Begini Hukum Menghias Uang Mahar di Pernikahan Menurut Islam

Dia lalu menjelaskan terkait persyaratan utama pernikahan.

"Persyaratan utama menikah itu hanya 4: Pertama ada walinya, lalu harus ada mempelainya, kemudian ada dua orang saksi dan yang keempat ada ijab kabulnya. Kemudian ditambah ada KUA yang mencatat secara resmi pernikahan tersebut," tuturnya.

Ustaz Nashir menyebut cincin kawin hanya budaya yang diteruskan oleh masyarakat sebagai pertanda bahwa orang itu sudah menikah.

Terkait penempatan pemakaian cincin, yang kerap diletakkan di jari manis, dia berkata sama halnya dengan pemakaian cincin usai pernikahan, penempatannya juga bisa dilakukan di mana saja. Tidak ada aturannya dalam Islam.

"Adapun pemakaian cincin, itu tidak masalah juga baik di jari manis ataupun di jari apapun, bebas. Kembali lagi tadi cincin perkawinan itu hukumnya mubah atau boleh dipakai, tidak ada masalah. Itu hanya tradisi," tandas Ustaz Nashir.

Baca juga: Ijab Kabul Bahasa Arab, Ini 5 Fakta Menarik Pernikahan Anak Anies Baswedan

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)