LANGIT7.ID, Jakarta - Mahar merupakan hak murni calon pengantin wanita yang menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan, dan wajib disediakan oleh mempelai pria, terlebih bagi umat muslim.
Paket mahar berupa seperangkat alat salat yang sudah dikemas seindah mungkin, sebelum diberikan kepada mempelai wanita dihari pernikahan. Umumnya, mahar juga berbentuk perhiasan maupun uang kertas yang dikemas dengan cantik baik dalam bentuk bingkai atau bentuk apapun.
Pendiri Rumah Tahfidz Tunarungu Darul A'shom di Condong Cantur, Depok Sleman, Yogyakarta Ustadz Abdul Khafi mengatakan menghias mahar uang dengan berbagai bentuk sah-sah saja dilakukan, sebab itu juga merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia yang mana tidak melanggar aturan syariat.
Baca juga: Ijab Kabul Bahasa Arab, Ini 5 Fakta Menarik Pernikahan Anak Anies Baswedan"Hal tersebut juga termasuk budaya, memang banyak di Indonesia budayanya seperti itu, sebaiknya dirubah sedikit-sedikit budaya yang mengganggu niat, maupun kekhusyukan kita untuk beribadah. Hanya saja kembali lagi, jika sebatas tidak merubah syariat tidak apa-apa," ujar Ustadz Abdul Khafi kepada Langit7, Rabu (3/8/2022).
Dia lalu memberikan contoh budaya-budaya yang bisa di rubah, ketika melanggar ketentuan syariat Islam.
"Contoh budayanya kalau menikah pakai bajunya yang transparan, itu kan bisa dirubah karena berlawanan dengan syariat, kalau hanya hiasan-hiasan seperti itu insya Allah tidak apa-apa, sebatas itu tidak sesembahan misal sesembahan kepada leluhur dan lainnya. Nah, itu memang tidak boleh, sebab niatnya sudah lain," katanya.
Baca juga: Kemuliaan Nikah di Bulan Zulhijjah, Ini Penjelasan Gus Yusuf"Jika hanya sebatas hiasan uangnya dihiasin tidak apa-apa. Itu semua bisa dikendalikan dari musyawarah keluarga ketika akan menikah," pungkas ustadz Abdul Khafi.
(sof)