Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 25 Juni 2026
home masjid detail berita

Yurisprudensi Islam: Ibnul Qayyim Jelaskan Kedudukan Mandiri Sunah Nabi sebagai Sumber Hukum Utama

miftah yusufpati Kamis, 25 Juni 2026 - 04:00 WIB
Yurisprudensi Islam: Ibnul Qayyim Jelaskan Kedudukan Mandiri Sunah Nabi sebagai Sumber Hukum Utama
Mata rantai kepatuhan ini didesain secara rasional. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Sebuah ruang diskusi di fakultas hukum sebuah universitas Islam tampak riuh oleh perdebatan para akademisi. Mereka sedang membedah naskah undang-undang perkawinan dan kewarisan Islam.

Di tengah pembahasan, seorang peneliti muda melontarkan argumen bahwa seluruh aturan hukum pidana dan perdata harus dibersihkan dari unsur-unsur interpretasi hadis, serta hanya boleh merujuk pada teks literal Al-Quran. Gagasan ini sekilas terdengar murni, namun langsung memicu kritik tajam dari para pakar hukum Islam yang hadir.

Keinginan untuk mereduksi otoritas sunah Nabi Muhammad bukan sekadar perdebatan akademis baru, melainkan bentuk pengulangan dari tren lama yang berpotensi meruntuhkan seluruh bangunan hukum Islam jika tidak dipahami melalui perangkat kaidah kebahasaan yang saksama.

Kecenderungan untuk mengabaikan hadis sebagai sumber hukum yang mandiri sebenarnya telah diantisipasi secara rigid oleh struktur bahasa Al-Quran. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) menguraikan analisis eksegetis yang mendalam mengenai rahasia susunan kalimat dalam ayat-ayat konstitusi Islam.

Salah satu fokus kajian utama para ahli bahasa dan hukum Islam terletak pada konfigurasi teks Surah An-Nisa ayat 59 yang mengatur tata kepatuhan sipil dan teologis:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.

Kemandirian Otoritas Sunah

Secara sintaksis, terdapat perbedaan perlakukan redaksional yang sangat kontras dalam ayat di atas. Allah memilih untuk membedakan antara ketaatan kepada diri-Nya dengan ketaatan kepada Rasul-Nya dengan cara mengulang kata kerja athi'u yang berarti taatilah. Al-Quran tidak mencukupkan diri dengan menggunakan satu kata kerja tunggal untuk menggabungkan keduanya.

Sebaliknya, ketika beralih pada subjek ulil amri atau para penguasa dan ulama, kata kerja tersebut sengaja dihapus dan langsung digabungkan pada amil atau kata kerja sebelumnya.

Rahasia kebahasaan yang indah ini dibedah secara komprehensif oleh ahli ushul fiqih, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, dalam kitab monumentalnya I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991). Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa pengulangan kata kerja athi'u sebelum kata Ar-Rasul merupakan penegasan hukum bahwa setiap perintah yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad wajib ditaati secara mutlak, baik perintah tersebut tercantum secara eksplisit di dalam teks Al-Quran maupun tidak.

Melalui konstruksi bahasa ini, kewajiban menaati Rasulullah diposisikan dalam dua dimensi hukum sekaligus: berdiri sendiri (mustaqillah) dan bergabung (tadlamuniyyah).

Penghapusan kata kerja sebelum ulil amri menunjukkan bahwa kepatuhan kepada pemerintah bersifat bersyarat dan terikat pada hukum Allah dan Rasul. Namun, pengulangan kata kerja pada Rasul menegaskan bahwa otoritas Nabi tidak berada di bawah bayang-bayang Al-Quran, melainkan setara sebagai sumber hukum primer yang independen. Jika Al-Quran tidak merinci tata cara salat atau batasan teknis hukum ekonomi, maka hadis Nabi datang untuk menetapkan hukum baru yang wajib dipatuhi dengan tingkat kekuatan hukum yang sama.

Peringatan Rasulullah Terhadap Gejala Ingkar Sunah

Struktur kebahasaan yang rigid ini berfungsi sebagai benteng teologis untuk membantah kesalahpahaman sosiologis kelompok yang mengklaim bahwa perintah Nabi hanya wajib diikuti jika memiliki legitimasi langsung dari ayat Al-Quran. Tren pengabaian hadis ini telah diramalkan secara presisi oleh Rasulullah dalam sebuah hadis otoritatif yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:

يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ مُتَّكِئٌ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيْهِ الأَمْرُ مِن أَمْرِيْ فَيَقُولُ : بَيْنَنَا وبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللهِ مَا وَجَدْتَنَا فِيهِ مِنْ شَيْئٍ اتَّبَعْنَاهُ، أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ

Artinya: Hampir saja ada seseorang yang kenyang duduk bersandar di atas kursi empuknya, datang kepadanya perintah dari perintahku lalu ia berkata, 'Antara kami dengan kalian ada kitabullah. Semua yang kami temukan padanya, maka kami mengikutinya.' Ketahuilah sesungguhnya aku diberikan Al-Qur'an dan yang semisalnya bersamanya. (HR. Abu Dawud no. 4604, disahihkan oleh Al-Albani).

Hadis ini memberikan potret sosiologis yang tajam mengenai karakteristik penentang sunah: individu yang hidup dalam kemapanan materi (syab'an muttaki') namun miskin pemahaman metodologis terhadap struktur hukum Islam.

Pakar hukum Islam internasional, Profesor Muhammad Mustafa Al-Azami, dalam bukunya Studies in Hadith Methodology and Literature (American Trust Publications, 1977), menegaskan bahwa pemisahan Al-Quran dari sunah merupakan sebuah kemustahilan sistemik.

Menurut Al-Azami, Al-Quran memberikan garis besar prinsip-prinsip moral dan hukum, sedangkan sunah berfungsi sebagai cetak biru praktis dan eksekusi operasionalnya. Menolak sunah dengan dalih hanya ingin mengikuti Al-Quran secara logis akan membuat Al-Quran kehilangan konteks aplikatifnya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Konsekuensi hukum dari pengulangan kata athi'u ini menutup rapat celah bagi lahirnya anarki hukum di tengah umat. Jika setiap individu dibiarkan menafsirkan Al-Quran tanpa merujuk pada panduan hadis, maka interpretasi hukum akan menjadi sangat subjektif dan liar, tergantung pada konstelasi politik dan kepentingan kelompok yang sedang berkuasa.

Pada akhirnya, keindahan balaghah atau sastra Al-Quran selalu menyimpan implikasi hukum yang sangat praktis bagi peradaban manusia. Pengulangan satu kata kerja dalam teks suci bukan sekadar urusan estetika bahasa, melainkan sebuah pernyataan konstitusional yang menetapkan hierarki otoritas hukum secara mutlak.

Sebuah refleksi akhir patut kita camkan bersama: di era banjir informasi dan kebebasan berpendapat hari ini, saat banyak orang mencoba merumuskan ulang aturan agama hanya berdasarkan logika pragmatis mereka, akankah kita tetap konsisten menjaga keutuhan hukum dengan menghormati otoritas ganda Al-Quran dan sunah, atau kita akan tergelincir menjadi figur-figur yang diperingatkan nabi, yang dengan angkuh menolak hadis dari atas kursi-kursi empuk kenyamanan kita?

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 25 Juni 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:20
Maghrib
17:52
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan