LANGIT7.ID- Sebuah diskusi mengenai kronik politik Islam masa lalu berlangsung dinamis di ruang seminar sebuah lembaga kajian. Di atas meja, beberapa lembar manuskrip sejarah terbuka, menampilkan friksi sosial yang pernah terjadi di antara generasi awal pasca-wafatnya Nabi Muhammad.
Di tengah jalannya pemaparan, seorang pembicara dengan retorika yang tajam mulai melontarkan kritik yang berujung pada cercaan terhadap figur para sahabat Nabi.
Di era modern yang mengagungkan kebebasan berpendapat, meruntuhkan legitimasi tokoh sejarah sering kali dipandang sebagai bentuk progresivitas berpikir atau keberanian akademik.
Namun, bagi para pakar hukum Islam, lisan yang digunakan untuk merendahkan generasi emas Madinah tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum normatif yang sangat fatal. Tindakan verbal ini tidak hanya merusak jalinan penghormatan sejarah, melainkan secara transendental langsung memicu turunnya vonis keburukan dari institusi malaikat yang mengawal kesucian agama.
Konsekuensi teologis yang sangat berat bagi para pencela ini diuraikan secara runtut dalam buku berjudul Mereka Didoakan Malaikat yang ditulis oleh Yusuf Abu Ubaidah as-Sidawi. Penulis mengemukakan data riwayat otentik bahwa ruang bagi perilaku makian terhadap sahabat Nabi Muhammad diancam dengan isolasi spiritual yang bersifat total.
Berdasarkan dokumen hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarani dalam kitab Al-Kabir jilid 12 halaman 142 serta Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah nomor 1001, yang dinyatakan hasan oleh ulama Syekh Al-Albani, Nabi Muhammad menetapkan status hukum yang tegas bagi pelaku tindakan tersebut.
Dalam draf teks hadis tersebut, Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ سَبَّ أَصْحَابِي فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَArtinya:
Barang siapa melaknat atau memaki para sahabatku, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.
Batasan KonseptualGuna menghindari bias penafsiran di tengah masyarakat, batasan mengenai siapa yang berhak menyandang gelar terhormat ini memerlukan akurasi definisi yang ketat.
Yusuf Abu Ubaidah as-Sidawi merujuk pada rumusan konseptual yang disusun oleh ahli hadis terkemuka al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab
Al-Ishabah fi Tamyizish Shahabah jilid 1 halaman 7 serta kitab Nukhbatul Fikar halaman 149. Ibnu Hajar merumuskan bahwa sahabat adalah setiap individu yang pernah bertemu dengan Nabi Muhammad dalam keadaan beriman kepada beliau, serta konsisten meninggal dunia dalam keadaan tetap memeluk agama Islam, meskipun individu tersebut sempat mengalami fase murtad di tengah perjalanan hidupnya.
Definisi ini memiliki konsekuensi logis yang sangat presisi dalam kajian sejarah Islam. Kata setiap mencakup entitas manusia maupun jin dari berbagai latar belakang jender.
Syarat bertemu mengecualikan tokoh seperti Raja Najasyi yang hidup se zaman namun terpisah jarak geografis. Syarat beriman menggugurkan status figur oposisi seperti Abu Jahal atau Abu Thalib. Sementara klausul meninggal dalam Islam memisahkan nama-nama yang keluar dari koridor iman hingga akhir hayatnya seperti Abdullah bin al-Khathal.
Melalui kriteria baku ini, seluruh sahabat Nabi Muhammad disepakati oleh institusi ulama dunia memiliki status adil atau saleh secara kolektif. Konsep keadilan sahabat (adalahtus shahabah) memuat pengertian bahwa seluruh narasi riwayat yang mereka sampaikan dari Nabi Muhammad wajib diterima secara hukum tanpa perlu melalui proses interogasi atau pembuktian karakter personal lagi.
Konsensus atau ijmak ulama mengenai regulasi keadilan ini ditegaskan oleh para tokoh Islam dunia, seperti Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istiab jilid 1 halaman 19, Ibnu Shalah dalam Muqaddimah halaman 294 sampai 295, Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim jilid 15 halaman 149, As-Suyuthi dalam Tadrib ar-Rawi jilid 2 halaman 164, hingga As-Sakhawi dalam Fathu al-Mughits jilid 3 halaman 122.
Larangan Eksploitasi Konflik InternalKonstruksi etika publik bagi generasi penerus diatur secara ketat melalui tiga pilar tindakan utama. Pilar pertama adalah kewajiban mencintai para sahabat lewat integrasi hati dan lisan sebagai bentuk kepatuhan terhadap keridaan teologis yang termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 21.
Terkait hal ini, Imam Malik memberikan catatan pedagogis dalam Syarh Ushul Itiqad Ahli Sunnah jilid 7 halaman 1240 bahwa generasi salaf selalu disiplin mengajarkan rasa cinta kepada Abu Bakar dan Umar kepada anak-anak mereka setara dengan kedisiplinan mengajarkan surat-surat di dalam Al-Qur'an.
Pilar kedua adalah konsistensi untuk memohonkan rahmat dan ampunan bagi mereka, sebuah protokol sosiologis yang bersumber langsung dari perintah Al-Qur'an Surah Al-Hasyr ayat 10. Konsekuensi dari regulasi ini melahirkan budaya pengucapan kalimat Radhiyallahu anhu setiap kali nama para pengawal dakwah Madinah tersebut diproduksi oleh lisan umat.
Pilar ketiga yang menjadi titik krusial di era keterbukaan informasi ini adalah perintah untuk menahan lisan dari membicarakan pertikaian internal yang pernah terjadi di antara para sahabat.
Perbandingan antara kesalahan ijtihad mereka yang sangat minim dengan akumulasi pengorbanan jiwa dan harta demi tegaknya agama tidak lagi sebanding.
Regulasi untuk membungkam distorsi narasi ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad dalam riwayat Imam Bukhari nomor 3673 dan Imam Muslim nomor 2541 bahwa nilai infak emas sebesar Gunung Uhud yang dikeluarkan manusia modern tidak akan pernah mampu menyamai nilai satu mud makanan yang disedekahkan oleh para sahabat.
Nabi Muhammad juga memberikan instruksi operasional yang sangat lugas dalam dokumen Silsilah Ash-Shahihah nomor 34: "Apabila disebut sahabatku maka diamlah." Ulama besar Al-Munawi memberikan ulasan ilmiah terhadap perintah tersebut dalam kitab Faidhl Qadir jilid 1 halaman 347.
Beliau menegaskan bahwa frasa diamlah bermakna sebuah kewajiban hukum untuk menutup rapat segala bentuk celaan atau pembicaraan yang tidak pantas mengenai konflik peperangan masa lalu di antara para sahabat, karena mereka adalah fondasi utama dari generasi terbaik yang pernah dilahirkan oleh peradaban Islam.
Santun dan DisiplinMenjaga lisan dari tindakan mencela para sahabat Nabi Muhammad pada akhirnya membuktikan bahwa dalam sistem nilai Islam, integritas sebuah peradaban sangat ditentukan oleh cara generasi penerus menghormati para peletak dasar sejarahnya di dunia nyata.
Sikap santun dan disiplin narasi yang diterapkan terhadap para sahabat ini menjadi sebuah otokritik yang tajam bagi pola komunikasi masyarakat modern yang cenderung gemar melakukan dekonstruksi tanpa etika.
Di era digital, saat banyak individu merasa memiliki otoritas penuh untuk menghujat, memproduksi hoaks, dan menjatuhkan reputasi orang-orang saleh masa lalu demi kepentingan konten atau propaganda politik kelompok di media sosial, perintah untuk diam memberikan sebuah panduan moral yang kokoh.
Mengharapkan datangnya ketenangan hidup dan syafaat spiritual dari Allah di hari akhir sementara lisan kita secara aktif terus memproduksi cercaan terhadap para murid pertama Nabi Muhammad laksana seorang ahli waris yang bermimpi mendapatkan seluruh fasilitas kekayaan dan perlindungan hukum dari sebuah yayasan besar, namun ia sendiri saban hari selalu mengotori nama baik, merusak prasasti penghormatan, dan mengutuk figur pendiri utama yang telah membangun yayasan tersebut dari titik nol.
(mif)