Di tengah animo masyarakat yang tinggi untuk menikah di bulan Syawal, Kementerian Agama memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan secara normal, di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Aksi berbeda dari yang lain dilakukan sejumlah calon pasangan pengantin di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Usai melangsungkan akad nikah, pasangan-pasangan tersebut menanam pohon di halaman depan Kantor Urusan Agama (KUA).
Nafkah materi yang melimpah tak mampu menambal kehampaan jiwa seorang istri. Islam menuntut lebih dari sekadar makanan dan pakaian ia mewajibkan cinta, belaian, dan kehadiran rohani sebagai rukun kebahagiaan.
Di tengah kesalahpahaman bahwa nikah hanyalah untuk pemenuhan syahwat dan regenerasi, Al-Quran menegaskan ikatan itu lebih luhur: ketenteraman, mawaddah, rahmah, dan mandat membangun peradaban.
Di tengah meningkatnya perceraian dan rapuhnya ikatan keluarga, perkawinan kembali ditinjau sebagai ruang spiritual dan sosial yang disangga cinta, mawaddah, rahmah, dan amanah sebagai perekat yang tak lekang.
Ayat poligami kerap dibaca sebagai izin tanpa syarat. Namun sejarah, konteks sosial, dan tafsir ulama menunjukkan bahwa pintu itu hanya celah daruratsempit, berat, dan tak mudah dilalui.
Al-Quran mengatur siapa yang tidak boleh dinikahi, untuk menjaga martabat keluarga, melindungi relasi sosial, serta mencegah mudarat biologis. Penjelasan ulama membuka alasan moral dan sosial di balik larangan itu.
Pernikahan kerap dianggap urusan privat. Namun Al-Quran menempatkannya sebagai institusi sosial yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan kemanusiaan. Bagaimana ia dipahami kini?
Kementerian Agama resmi menerbitkan KMA 748/2025 tentang tipologi KUA. Ambang pencatatan nikah diturunkan agar lebih realistis, mendukung karier penghulu, serta menjadikan SIMKAH sebagai acuan utama.
Aktris cantik Wulan Guritno baru-baru ini mengungkapkan keinginannya untuk menikah lagi. Hal tersebut disampaikan artis bernama asli Sri Wulandari Lorraine di YouTube Maia AlElDul TV.
Hadis riwayat Sahih Muslim menegaskan, Nabi SAW melarang mutah pada peristiwa penaklukan Makkah. Pandangan serupa lahir di mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali: nikah mutah dianggap haram mutlak.
Dua bersaudara, Pradeep dan Kapil Negi yang berasal dari suku Hatti, menikahi wanita yang sama yaitu Sunita Chauhan. Kedua pria mengatakan, mereka mengambil keputusan tanpa tekanan apa pun.
Bahaya pertama: seorang suami yang mencari nafkah dengan cara yang haram. Nabi sendiri menegaskan: tak ada amal saleh yang cukup untuk menebus dosa itu.