Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 23 Mei 2026
home masjid detail berita

Poligami yang Sempit dan Berat: Membaca Ulang Ayat yang Sering Disalahpahami

miftah yusufpati Jum'at, 21 November 2025 - 08:21 WIB
Poligami yang Sempit dan Berat: Membaca Ulang Ayat yang Sering Disalahpahami
Poligami bukan proyek menaikkan status sosial laki-laki. Bukan pula hak istimewa yang bisa diklaim tanpa syarat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Di sebuah ruang konsultasi keluarga di Jakarta Timur, seorang perempuan muda menahan napas sebelum bertanya: apakah suaminya boleh menikah lagi? Pertanyaan itu tidak baru, namun selalu mengguncang: antara teks suci, tafsir ulama, dan kenyataan hidup.

Perdebatan poligami di Indonesia seakan tak pernah padam. Regulasi negara membatasi, opini publik menggugat, sementara sebagian kelompok agama menyandarkan argumen pada satu ayat yang paling sering dikutip: An-Nisa ayat 3.

Namun ayat itu jauh lebih rumit dari slogan yang biasa dikibarkan. Dalam Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan), Prof. Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat poligami bukanlah ajakan, melainkan teguran—dan sekaligus pembatasan yang ketat.

Dalam ayat itu Allah berfirman: kawinilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga, atau empat—jika kamu takut tidak mampu berlaku adil kepada perempuan yatim dalam pemeliharaanmu.

Istri Nabi, Aisyah r.a., menceritakan bahwa ayat ini turun sebagai kritik terhadap laki-laki yang hendak menikahi anak yatim kaya dan cantik yang mereka asuh, tetapi enggan memberi mahar dan perlakuan adil.

Ayat itu, kata Quraish Shihab, pada dasarnya melarang praktik itu melalui kalimat yang tegas. Penyebutan “dua, tiga, atau empat” bukan perintah memperbanyak istri, melainkan konsekuensi logis: jika kamu tak bisa adil kepada anak yatim itu, maka menikahlah dengan perempuan lain—tapi pastikan keadilan tetap menjadi syarat pokok.

Redaksinya mirip peringatan: “Jika makanan ini membahayakanmu, habiskan saja makanan lain yang aman.” Bukan ajakan makan sebanyak-banyaknya, melainkan penegasan larangan.

Pembatasan yang Belum Pernah Ada Sebelumnya

Sebelum Islam, poligami di Jazirah Arab tidak dibatasi. Ada yang memiliki puluhan istri. Ketika ayat turun, Nabi memerintahkan para sahabat yang memiliki lebih dari empat istri untuk memilih empat dan menceraikan selebihnya. Riwayat Malik, An-Nasa’i, dan Ad-Daraquthni mencatat ucapan Nabi kepada Sailan bin Umayyah yang memiliki sepuluh istri: “Pilihlah dari mereka empat.”

Itu sebabnya, para peneliti hukum Islam seperti Joseph Schacht dan Fazlur Rahman melihat ayat ini bukan sebagai “legalisasi poligami”, melainkan “pembatasan radikal”. Islam tidak menciptakan poligami, tetapi menertibkannya dalam sistem hukum.

Quraish Shihab menegaskan: ayat ini tidak membuat aturan baru, tidak mewajibkan, tidak pula menganjurkan poligami. Ia hanya membuka pintu darurat kecil, yang hanya layak dilalui dalam kondisi tertentu—mandul, sakit parah, atau situasi sosial khusus.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran ulama modern seperti Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar. Mereka menilai poligami sebagai solusi kasus per kasus, bukan struktur keluarga ideal.

Nurcholish Madjid dalam Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan menyebut poligami sebagai “pengecualian yang harus terus dikontrol oleh etika keadilan.” Sementara dalam Women and Gender in Islam, Leila Ahmed mencatat bahwa ayat-ayat keluarga dalam Al-Quran lebih sering berfungsi mencegah penyalahgunaan kekuasaan laki-laki dalam sistem patriarkal Arab.

Keadilan yang Mustahil Diwujudkan Sepenuhnya

Di situlah syarat paling berat: keadilan. Dan keadilan itu bertingkat.

Pada An-Nisa ayat 3, keadilan yang dimaksud adalah keadilan material—nafkah, giliran, sandang, papan—hal-hal yang dapat diukur.

Namun An-Nisa ayat 129 menambahkan lapisan yang lebih sulit: keadilan imaterial. Cinta. Al-Quran menegaskan bahwa manusia tidak mungkin adil dalam urusan perasaan, walau berusaha sekuat tenaga.

Ini membuat sebagian mufasir besar, seperti Al-Tabari dan Al-Razi, menekankan bahwa poligami selalu berisiko melukai. Keadilan yang paling bisa diupayakan hanyalah keadilan praktis, bukan emosional. Tetapi kecenderungan hati tetap harus dikendalikan agar tidak menelantarkan istri lain.

Bahkan Umar bin Khattab dalam beberapa riwayat lebih memilih menegakkan monogami sebagai bentuk kehati-hatian sosial, terutama ketika terjadi ketimpangan dalam rumah tangga.

Antara Ayat, Tafsir, dan Kenyataan Sosial

Di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan mengadopsi prinsip kehati-hatian itu: poligami hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin pengadilan, atas alasan-alasan tertentu, dan dengan persetujuan istri.

Namun perdebatan publik cenderung menjauh dari substansi ayat. Poligami diklaim sebagai sunah—padahal Nabi sendiri monogami selama 25 tahun bersama Khadijah, dan sebagian besar istri beliau dinikahi atas alasan sosial, bukan biologis.

Penelitian Azyumardi Azra dalam Pergolakan Politik Islam menunjukkan bahwa diskursus poligami lebih sering dipengaruhi politik identitas ketimbang pemahaman mendalam atas teks.

Di tengah riuh perdebatan, pesan ayat itu kembali terasa jernih: perlindungan terhadap yang lemah—anak yatim, perempuan dalam pengasuhan, dan para istri.

Poligami bukan proyek menaikkan status sosial laki-laki. Bukan pula hak istimewa yang bisa diklaim tanpa syarat. Ia adalah pintu darurat yang hanya boleh dibuka ketika kezaliman dapat dihindari hanya dengan cara itu.

Dalam ruang konsultasi di Jakarta Timur tadi, perempuan itu akhirnya mengangguk pelan ketika konselor menjelaskan semua syarat tersebut. Pintu itu terbuka, tetapi sempit. Begitu sempit, sehingga tidak semua orang yang berkeinginan akan mampu melaluinya.

Dan mungkin, memang itu maksud ayatnya sejak awal.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 23 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)