LANGIT7.ID-Sebuah surat pengaduan mendarat di meja Syaikh Yusuf Qardhawi, membawa aroma kejenuhan yang pekat. Penulisnya adalah seorang istri yang terjebak dalam perkawinan dengan selisih usia dua dekade. Namun, bukan kerutan di wajah sang suami yang ia keluhkan, melainkan kekakuan hati yang membuat rumah terasa seperti penjara yang asing.
Sang suami tidak bakhil, tidak pula ringan tangan. Urusan perut dan pakaian beres. Namun, di mata suaminya, sang istri merasa hanya diposisikan sebagai objek santapan, mesin reproduksi, atau alat pemuas syahwat manakala dibutuhkan.
Apakah aspek kejiwaan tidak ada nilainya dalam pandangan syariat Islam yang cemerlang ini? tanya perempuan itu dengan getir.
Dalam karyanya, Fatwa-fatwa Kontemporer, Yusuf Qardhawi merespons kegelisahan ini dengan tajam. Baginya, pemahaman suami yang hanya mementingkan aspek material adalah kekeliruan fatal yang mengabaikan fitrah kemanusiaan. Syariat memang mewajibkan nafkah bil ma'ruf (dengan cara yang patut), namun manusia tidaklah bernama manusia kecuali dengan adanya kebutuhan spiritual. Badan boleh berdekatan, namun jika roh berjauhan, perkawinan itu telah kehilangan maknanya.
Qardhawi menarik narasi ini ke hulu: Surat Ar-Rum ayat 21. Ayat ini bukan sekadar pemanis undangan pernikahan, melainkan konstitusi kejiwaan dalam Islam. Tujuan hidup bersuami-istri adalah sakinah (ketenangan hati), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Semuanya adalah aspek psikologis, bukan material. Tanpa itu, sebuah rumah tangga hanyalah struktur bangunan tanpa nyawa.
Penafsiran Qardhawi sejalan dengan pemikiran klasik Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin. Ghazali menekankan bahwa berakhlak baik kepada istri bukan sekadar tidak menyakiti badannya, melainkan sabar menerima keluhannya dan tetap penyantun saat emosinya sedang meluap. Ghazali bahkan mengutip adab Rasulullah yang tetap memperlakukan istri dengan penuh romantisme di tengah beban dakwah yang menggunung.
Qardhawi membedah kehidupan Nabi sebagai kritik keras bagi para suami yang merasa sudah cukup dengan hanya memberi uang belanja. Nabi Muhammad SAW digambarkan sebagai sosok yang tidak segan berlomba lari dengan Aisyah, minum dari bekas bibir istrinya pada bejana yang sama, hingga bersandar di pangkuan istrinya sambil membaca Al-Quran. Bahkan Umar bin Khattab, yang dikenal berwatak keras, pernah berujar bahwa seorang laki-laki seyogianya bersikap seperti anak kecil di depan istrinya dalam arti penuh canda dan kelembutan namun tetap menjadi lelaki perkasa saat dibutuhkan.
Interpretasi Qardhawi ini meruntuhkan stigma ja'zhari (orang yang bersikap keras dan sombong terhadap keluarga) yang dibenci Allah. Islam justru memberikan peringatan keras terhadap sosok utul, yakni mereka yang kasar mulutnya dan keras hatinya terhadap keluarganya sendiri.
Kisah ini menjadi pengingat bagi setiap pasangan bahwa kebahagiaan domestik tidak bisa dibeli dengan perhiasan atau makanan yang mengenyangkan perut semata. Ada hak-hak psikologis seperti wajah yang ceria, senyum manis, sentuhan lembut, dan obrolan yang menenteramkan yang merupakan makanan ruhani bagi seorang istri. Tanpa itu, nafkah materi hanyalah cara lain untuk mengabaikan kemanusiaan pasangan.
Qardhawi menutup fatwanya dengan sebuah refleksi: sesibuk apa pun seorang pria dengan urusan dunia atau ibadah ritualnya, ia tidak boleh melupakan aspek insani dalam melayani istrinya. Sebab, teladan tertinggi bukanlah dia yang paling banyak hartanya, melainkan dia yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya.
