Buya Yahya mengingatkan para pria agar tidak sembarangan melontarkan keinginan poligami tanpa alasan jelas karena hal itu dapat melukai perasaan istri.
Humas (PA) Surabaya Akramuddin mengatakan bahwa motif di balik pengajuan izin poligami sangat kompleks dan tidak hanya didasari oleh faktor agama semata.
Tengah viral sebuah video yang menampilkan momen pernikahan. Tampak dalam video tersebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem didampingi Ustaz Khalid Basalamah, serta pengantin perempuan berasal dari Malaysia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) megkritisi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, salah satunya mengenai nikah siri dan poligami dapat dipidana.
BMMA merilis studi nasional yang menyoroti dampak berat poligami terhadap perempuan Muslim di India. Mayoritas perempuan menolak praktik tersebut karena penelantaran, tidak diberi nafkah, hingga trauma psikologis. BMMA bersama ratusan tokoh kini mendesak pemerintah mengkriminalkan poligami dan memperkuat perlindungan hukum keluarga.
Ayat poligami kerap dibaca sebagai izin tanpa syarat. Namun sejarah, konteks sosial, dan tafsir ulama menunjukkan bahwa pintu itu hanya celah daruratsempit, berat, dan tak mudah dilalui.
Debat tentang poligami tak pernah padam di ruang publik Indonesia. Antara yang membela atas nama sunah dan yang menolak atas nama keadilan, perdebatan ini terus bergerak di antara teks dan konteks.
Hal itu diakui Dedeh yang pernah memberikan izin pada Mastur bila ingin menikah lagi. Dedeh berdalih, lebih baik Mastur menikah lagi daripada berselingkuh di belakangnya.
Poligami bukanlah ajaran yang diperkenalkan Islam. Sebaliknya, Islam membatasi praktik poligami dengan syarat keadilan dan lebih mengarah pada monogami.
Navis B. Jolly adalah warga Inggris yang memutuskan memilih Islam dan meninggalkan agama lamanya, Kristen. Dia masuk Islam setelah bertanya tentang beberapa hal yang pada awalnya dianggap sebagai kelemahan dalam agama Tauhid ini.
Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini, kata Quraish, tidak membuat satu peraturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.
Orang-orang non-muslim dan kaum Orientalis menjadikan tema poligami seakan merupakan syiar dari syiar-syiar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Ini penyesatan, kata Al-Qardhawi.