LANGIT7.ID--Orang-orang non-muslim dan kaum Orientalis menjadikan tema
poligami seakan merupakan syiar dari syiar-syiar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "
Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) menjelaskan yang demikian ini tidak benar alias penyesatan.
Menurutnya, dalam praktik pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan satu istri yang menjadi penentram dan penghibur hatinya, pendidik dalam rumah tangganya dan tempat untuk menumpahkan isi hatinya.
"Dengan demikian terciptalah suasana tenang, mawaddah dan rahmah, yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami istri menurut pandangan
Al Qur'an," katanya.
Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu istri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman:
"
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (QS An-Nisa': 129)
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai dua istri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. " (HR. Al Khamsah)
Baca juga: Poligami Menurut Ulama NU, Muhammadiyah, dan Salafi Adapun orang yang lemah (tidak mampu) untuk mencari nafkah kepada istrinya yang kedua atau khawatir dirinya tidak bisa berlaku adil di antara kedua istrinya, maka haram baginya untuk menikah lagi, Allah SWT berfirman,
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (QS An-Nisa': 3)
Apabila yang utama di dalam masalah pernikahan adalah cukup dengan satu istri karena menjaga ketergelinciran, dan karena takut dari kepayahan di dunia dan siksaan di akhirat, maka sesungguhnya di sana ada pertimbangan-pertimbangan yang manusiawi, baik secara individu ataupun dalam skala masyarakat.
Islam memperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikah lebih dari satu (berpoligami), karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah yang bersih, dan memberikan penyelesaian yang realistis dan baik tanpa harus lari dari permasalahan.
Poligami pada Umat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam
Syaikh Al-Qardhawi mengatakan sebagian orang berbicara tentang poligami, seakan-akan Islam merupakan yang pertama kali mensyariatkan hal itu.
"Ini adalah suatu kebodohan dari mereka atau pura-pura tidak tahu tentang sejarah," katanya.
Sesungguhnya banyak dari umat dan agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai berpulah-puluh orang atau lebih, tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun.
Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai istri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang istri.
Baca juga: Diisukan Nikahi Laudya Cynthia Bella, Ustadz Nuzul Dzikri Pernah Singgung Soal Poligami Ketika Islam datang, maka dia meletakkan beberapa persyaratan untuk bolehnya berpoligami, antara lain dari segi jumlah adalah maksimal empat. Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia memiliki sepuluh istri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari sepuluh itu empat dan ceraikanlah sisanya."
Demikian juga berlaku pada orang yang masuk Islam yang istrinya delapan atau lima, maka Nabi SAW juga memerintahkan kepadanya untuk menahan empat saja.
Adapun pernikahan Rasulullah SAW dengan sembilan wanita ini merupakan kekhususan yang Allah berikan kepadanya, karena kebutuhan dakwah ketika hidupnya dan kebutuhan umat terhadap mereka setelah beliau wafat, dan sebagian besar dari usia hidupnya bersama satu istri.
Adil Merupakan Syarat Poligami
Adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang Muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para istrinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah. Maka barang siapa yang tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Allah berfirman:
"
Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" (QS An-Nisa':3)
Kecenderungan yang diperingatkan di dalam hadis ini adalah penyimpangan terhadap hak-hak istri, bukan adil dalam arti kecenderungan hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak mungkin dimiliki manusia dan dimaafkan oleh Allah.
Allah SWT berfirman: "
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." (QS An-Nisa': 129)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menggilir istrinya dengan adil, beliau selalu berdoa, "Ya Allah inilah penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang tidak saya miliki." Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di dalam kecenderungan hati kepada salah seorang isteri Nabi.
Baca juga: Pencerahan Menarik dari UAS Soal Musik, Poligami dan Perbankan Rasulullah SAW apabila hendak bepergian membuat undian untuk isterinya, mana yang bagiannya keluar itulah yang pergi bersama beliau. Beliau melakukan itu untuk menghindari keresahan hati isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan mereka.
(mif)