LANGIT7.ID- Di tengah riuh rendah perdebatan mengenai batasan moral di ruang publik, sebuah pertanyaan klasik kembali menyeruak: bolehkah seorang laki-laki memandang perempuan, dan sebaliknya? Bagi sebagian penceramah konservatif, jawabannya sering kali pendek dan kaku: tidak boleh. Mereka kerap menyodorkan narasi bahwa kebaikan tertinggi seorang wanita adalah tidak melihat laki-laki dan tidak dilihat oleh mereka. Landasannya sering kali berupa hadis-hadis yang seolah-olah memisahkan dua jenis kelamin ini ke dalam kotak kedap udara. Namun, benarkah Islam menginginkan pemisahan yang sedemikian ekstrem?
Syaikh Yusuf Qardhawi, dalam magnum opus-nya Fatwa-fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), memberikan pembacaan yang jauh lebih dinamis dan manusiawi. Bagi Qardhawi, pandangan yang mengharamkan interaksi visual secara total adalah bentuk pengingkaran terhadap sunnah kauniyah atau hukum alam yang telah ditetapkan Tuhan. Ia mengingatkan bahwa Allah menciptakan alam semesta ini secara berpasang-pasangan, sebuah hakikat yang ditegaskan dalam Surat Yasin ayat 36 dan Ad-Dzaariyat ayat 49.
Qardhawi memulai argumennya dengan menoleh jauh ke belakang, ke Taman Eden. Adam, meskipun berada di surga dengan segala kemewahan makanan dan minuman, tidak menemukan kebahagiaan sejati hingga Allah menciptakan Hawa. Kebahagiaan itu lahir dari ketenangan (sakinah) yang muncul melalui pertemuan dan kehadiran lawan jenis. Perintah pertama Tuhan di surga pun ditujukan kepada keduanya secara kolektif: diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini. Dari sini, Qardhawi menarik kesimpulan penting bahwa tugas keagamaan dan keduniaan sejak awal dirancang untuk dipikul bersama.
Interpretasi Qardhawi ini merupakan kritik tajam terhadap tren kependetaan yang ia sebut sebagai bidah kependetaan yang dibikin-bikin (rahbaniyah). Ia mencontohkan bagaimana tradisi kependetaan ekstrem di masa lalu mengharuskan laki-laki lari dari perempuan, bahkan dari ibu atau saudara mereka sendiri, demi mengejar kesucian. Bagi Qardhawi, cara hidup seperti itu justru menjauhi kehidupan dan keluar dari keseimbangan fitrah yang sehat. Islam, menurutnya, tidak mengenal segregasi total yang membuat laki-laki dan perempuan hidup dalam isolasi permanen.
Menariknya, Qardhawi menggunakan argumen hukum dalam Surat An-Nisa ayat 15 untuk memperkuat pendapatnya. Ia menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, hukuman bagi wanita yang melakukan perbuatan keji adalah ditahan di rumah hingga ajal menjemput. Menurut Qardhawi, jika dikurung di dalam rumah dan dilarang keluar (sehingga tidak bisa melihat laki-laki luar) adalah sebuah bentuk hukuman, maka tidak logis jika kondisi terisolasi tersebut justru dijadikan standar ideal bagi wanita salihah yang tidak bersalah.
Namun, Qardhawi tetaplah seorang ulama yang waspada. Ia tidak membuka pintu sebebas-bebasnya tanpa kendali. Ia mengakui adanya daya tarik syahwati yang instinktif antara laki-laki dan perempuan. Fitrah ketertarikan inilah yang menjamin reproduksi dan kelangsungan hidup manusia di bumi. Oleh karena itu, hubungan ini harus diatur, bukan dimatikan. Islam tidak menerima klaim sombong sebagian orang yang merasa dirinya terlalu tangguh untuk tidak terpengaruh oleh syahwat.
Terkait hadis Ummu Salamah tentang Ibnu Ummi Maktum yang tunanetra, Qardhawi memberikan catatan kritis. Beberapa ulama menilai hadis tersebut memiliki kelemahan dalam rantai riwayatnya, atau merupakan kekhususan (privilese) bagi istri-istri Nabi yang memang memiliki aturan hijab yang lebih ketat dibandingkan wanita muslimah pada umumnya. Dalam dunia nyata, terutama di zaman sekarang, interaksi di pasar, ruang pendidikan, dan tempat kerja membuat larangan memandang secara total menjadi sesuatu yang mustahil dilakukan tanpa melumpuhkan roda kehidupan sosial.
Melalui naskah ini, Qardhawi seolah ingin menegaskan bahwa agama hadir untuk mengatur pertemuan, bukan untuk menghapusnya. Menundukkan pandangan (ghadhul bashar) adalah perintah untuk menjaga etika dan mengontrol syahwat, bukan perintah untuk berjalan dengan mata tertutup. Islam memandang wanita sebagai mitra sejajar bagi laki-laki dalam membangun peradaban. Dengan mendudukkan masalah ini pada proporsi fitrahnya, Qardhawi mengajak umat untuk keluar dari kebingungan yang tak berujung dan kembali pada esensi ajaran yang lulus dan seimbang.
