Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 10 Februari 2026
home masjid detail berita

Bukan Kodrat, tapi Perilaku: Membedak Makna Sufaha dan Kesetaraan

miftah yusufpati Jum'at, 16 Januari 2026 - 06:07 WIB
Bukan Kodrat, tapi Perilaku: Membedak Makna Sufaha dan Kesetaraan
Banyak wanita muslimah menunjukkan kecemerlangan intelektual dan manajerial yang melampaui standar umum. Ilustrasi: Ist

LANGIT.ID- Polemik seputar Surat An-Nisa ayat 5 sering kali terjebak dalam lubang literalisme yang menyesatkan. Ketika ayat tersebut memerintahkan wali untuk tidak menyerahkan harta kepada orang-orang sufaha (yang kurang sempurna akalnya), banyak mufasir klasik buru-buru menunjuk hidung kaum hawa. Narasi ini berkembang menjadi bola salju yang membeku dalam tradisi, menciptakan pembenaran teologis untuk membatasi hak perempuan dalam mengelola urusan finansial dan sosial mereka sendiri. Namun, benarkah Al-Quran, kitab yang diturunkan sebagai rahmat bagi semesta, sedang melakukan diskriminasi gender secara sistematis?

Dalam perspektif Syaikh Yusuf Qardhawi yang tertuang secara mendalam dalam bukunya, Fatwa-fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), memahami sufaha sebagai wanita secara khusus adalah sebuah anomali logika. Qardhawi tidak berdiri sendiri; ia menarik benang merah ijtihad dari tokoh-tokoh pembaharu seperti Muhammad Abduh dan Sayyid Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar untuk memperkuat argumennya. Sufaha dalam konteks ayat tersebut sebenarnya merujuk pada kondisi fungsional, yakni mereka yang bersifat boros (mubadzir), tidak cakap mengelola aset, dan cenderung menghamburkan harta untuk hal yang sia-sia tanpa pertimbangan masa depan.

Bantahan Qardhawi terhadap pendapat yang dikaitkan dengan sahabat besar Abdullah Ibnu Abbas menunjukkan bahwa tradisi ijtihad dalam Islam sangat terbuka terhadap koreksi. Meskipun Ibnu Abbas dijuluki sebagai Turjumanul Quran (penerjemah Al-Quran), Qardhawi menekankan bahwa doa Nabi Muhammad agar Ibnu Abbas memahami takwil tidak secara otomatis menjadikannya maksum atau terbebas dari kesalahan. Dalam metodologi ushul fiqih, pendapat sahabat adalah buah pikiran manusiawi yang bisa diterima atau ditolak jika berbenturan dengan logika teks Al-Quran yang lebih universal. Qardhawi bahkan menyoroti sisi kebahasaan: kata sufaha adalah jamak maskulin (mudzakkar). Secara gramatikal, jika Al-Quran ingin merujuk perempuan, bahasa Arab menyediakan diksi spesifik seperti safihaat atau safaa-ih. Menabrak kaidah bahasa demi menyudutkan satu gender adalah langkah yang cacat secara akademis.

Poin penting yang diangkat Qardhawi adalah penggunaan kata amwaalakum (hartamu) dalam ayat tersebut, padahal secara faktual yang dibicarakan adalah harta milik si sufaha itu sendiri. Ini adalah bahasa metafora yang sangat dalam untuk menunjukkan tanggung jawab sosial dan kesetiakawanan. Al-Quran ingin para wali atau pengelola harta memandang aset orang yang berada di bawah pengampuannya dengan rasa memiliki yang tinggi. Wali harus menjaga harta tersebut seolah-olah miliknya sendiri, memastikan tidak ada satu sen pun yang musnah karena kecerobohan. Jika harta itu habis karena dikelola oleh orang yang belum cakap (safih), maka kerugiannya tidak hanya menimpa individu tersebut, melainkan menciptakan beban bagi wali dan sistem sosial secara luas.

Lebih jauh, Qardhawi mengajak kita merenungkan aspek keadilan ilahi. Bagaimana mungkin Allah mencela seseorang karena sesuatu yang bukan usahanya? Menjadi wanita atau menjadi anak-anak adalah proses penciptaan dan pertumbuhan alami yang ditetapkan Sang Khaliq. Al-Quran tidak pernah mencela manusia karena kondisi fisik atau fase usianya. Sebaliknya, kata sufaha selalu digunakan dalam konteks celaan terhadap pilihan perilaku yang buruk, seperti pada kasus orang-orang munafik atau mereka yang menolak kebenaran karena keras kepala. Menyamakan status gender dengan "kebodohan" adalah penghinaan terhadap fitrah manusia yang diciptakan Allah dalam bentuk sebaik-baiknya.

Dengan meletakkan sufaha sebagai label bagi mereka yang belum cakap bertindak (al-mahjur alaihim), Al-Quran sebenarnya sedang melakukan tindakan perlindungan (proteksi) terhadap hak milik individu agar tidak lenyap tanpa manfaat. Perlindungan ini berlaku bagi siapa saja—laki-laki yang boros, anak yatim yang belum dewasa, hingga orang tua yang sudah pikun—tanpa memandang jenis kelamin. Qardhawi menegaskan bahwa membatasi makna sufaha hanya pada wanita adalah bentuk infiltrasi budaya patriarki pra-Islam yang mencoba mencuri panggung di balik jubah tafsir.

Pada akhirnya, diskursus ini menjadi sangat relevan di era modern, di mana banyak wanita muslimah menunjukkan kecemerlangan intelektual dan manajerial yang melampaui standar umum. Jika tafsir misoginis ini tetap dipertahankan, Islam akan tampak kontradiktif dengan kenyataan sosial. Yusuf Qardhawi menutup argumentasinya dengan pesan kuat bahwa sudah saatnya narasi yang merendahkan wanita dikubur dalam-dalam demi tegaknya keadilan Islam yang hakiki. Setiap huruf dalam Al-Quran ditujukan untuk memuliakan akal, bukan untuk memasungnya dalam kotak gender yang sempit.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 10 Februari 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
12:10
Ashar
15:26
Maghrib
18:20
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan