Stigma wanita sebagai kaum sufaha (kurang akal) dalam Surat An-Nisa ayat 5 digugat. Yusuf Qardhawi menegaskan itu label perilaku boros, bukan gender, demi menjaga keadilan dan hak milik setiap insan.
Kontroversi kutipan Nahjul Balaghah menggugah kembali perdebatan klasik tentang perempuan, sanad, dan tafsir. Wacana fikih bersilang dengan temuan akademik tentang gender dalam tradisi Islam.
Di kota-kota besar hingga kampung terpencil, perempuan Muslim Indonesia bergerak di ruang sosial baru. Aktivitas mereka menyeberangi batas tradisi, agama, dan modernitas, sambil mempertanyakan ulang peran yang diwariskan.
Di ruang-ruang kelas, komunitas digital, hingga forum tafsir, perempuan Indonesia menghidupkan kembali kisah-kisah perempuan Qurani sambil menegosiasikan identitas modern yang bergerak di antara tradisi, teknologi, dan kesetaraan.
Di balik narasi besar sejarah Islam, perempuan pada masa Nabi bukan hanya pendamping, tetapi penggerak: pengasuh, pelindung, pedagang, mediator politik, hingga perawi ilmu yang membentuk fondasi peradaban.
Perempuan sejak awal Islam bukan sekadar pengikut, tapi penjaga ilmu. Dari Aisyah hingga Rabiah, mereka jadi cahaya peradaban, meski sejarah kerap menyingkirkan peran besar mereka.
Hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang di sejumlah negara Islam.
Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.