LANGIT7.ID-“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim (dan Muslimah),” begitu sabda
Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Al-Thabarani melalui Ibnu Mas’ud. Kalimat sederhana itu kerap dikutip sebagai legitimasi hak belajar perempuan dalam Islam. Namun, di balik teks singkat itu tersembunyi tafsir panjang yang penuh perdebatan.
Sejak masa Rasulullah SAW, perempuan tak pernah pasif dalam urusan ilmu. Mereka bahkan berinisiatif meminta waktu khusus untuk belajar. Nabi tidak menolaknya. Sumber klasik menyebut, dari forum khusus itu lahir sejumlah perempuan yang kelak menjadi pengajar dan rujukan bagi sahabat laki-laki.
Al-Qur’an menegaskan prinsip kesetaraan. QS Ali Imran [3]:195 berbunyi: “Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan.” Ayat ini, menurut banyak mufasir, bukan sekadar bicara pahala. Ia juga memberi dasar bahwa perempuan memiliki hak menghayati zikir, berpikir, dan menekuni ilmu pengetahuan yang terkait dengan alam raya.
Baca juga: Dari Yunani hingga Romawi: Al-Qur’an Datang Memulihkan Martabat Perempuan Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam
Wawasan Al-Qur’an menekankan, jika amal perempuan tak disia-siakan, maka ikhtiar intelektualnya pun setara nilainya dengan laki-laki. “Islam datang membawa pesan kesetaraan tanggung jawab,” tulis Quraish.
Sejarah mencatat banyak tokoh perempuan berilmu besar. Aisyah r.a., istri Nabi, dikenal bukan hanya sebagai periwayat hadis, tetapi juga kritikus tajam hingga dijuluki al-Humaira, sumber setengah ilmu agama. Ulama besar generasi berikutnya, Imam al-Zuhri, bahkan menyebut, “Seandainya ilmu Aisyah dikumpulkan dengan seluruh istri Nabi, maka ilmunya lebih luas.”
Sayyidah Sakinah, cucu Ali bin Abi Thalib, menjadi rujukan dalam tradisi keilmuan di Madinah. Imam Syafi’i tercatat pernah belajar kepada Syaikhah Syuhrah, seorang ahli fikih bergelar Fakhr al-Nisa’ yang bermakna kebanggaan kaum perempuan.
Dalam ranah sastra, ada Al-Khansa’ yang puisinya dikagumi Umar bin Khattab, serta Rabi’ah al-Adawiyah yang dikenal sebagai sufi besar. Dalam dunia pendidikan, tak hanya perempuan merdeka, bahkan budak pun menapaki jalan ilmu. Dalam Nafhu Ath-Thib, Al-Muqari menceritakan seorang perempuan belajar bahasa Arab pada Ibnu al-Mutharraf. Murid itu kemudian mengungguli gurunya, hingga dijuluki al-‘Arudhiyat karena kepakarannya di bidang puisi.
Namun warisan panjang itu kerap dikaburkan oleh tafsir sempit. Ayat waqarna fi buyutikunna (tetaplah di rumah kalian) dalam QS Al-Ahzab [33]:33, sering dijadikan dalih untuk membatasi gerak perempuan di ranah publik, termasuk pendidikan. Padahal, menurut banyak pakar tafsir, ayat itu ditujukan khusus bagi istri-istri Nabi dalam konteks sosial-politik tertentu, bukan untuk membelenggu seluruh perempuan sepanjang masa.
Baca juga: Menjahit Kasih dan Keadilan: Narasi Perempuan dalam Al-Qur'an Muhammad Abduh, pembaru Islam dari Mesir, menegaskan bahwa perempuan wajib memahami akidah, fiqh, hingga ilmu rumah tangga dan pendidikan anak. Tapi ia juga menambahkan, zaman modern menuntut perempuan mempelajari ilmu duniawi: kedokteran, ekonomi, bahkan politik. “Perempuan harus dididik untuk menjadi ibu bagi anak-anaknya sekaligus warga negara yang berdaya,” tulis Abduh dalam tafsir Al-Manar.
Kesenjangan KontemporerKenyataannya, kesenjangan pendidikan masih nyata. Laporan UNESCO tahun 2022 menunjukkan, di banyak negara berpenduduk Muslim, akses perempuan ke sekolah menengah dan perguruan tinggi tertinggal dibanding laki-laki. Di beberapa wilayah, terutama yang dipengaruhi tafsir konservatif, angka putus sekolah perempuan lebih tinggi, sementara ruang kerja profesional didominasi laki-laki.
Fazlur Rahman, pemikir Islam asal Pakistan, mengingatkan dalam Islam and Modernity bahwa semangat awal Islam justru memberi legitimasi luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam dunia ilmu. Yang menjadi masalah adalah budaya patriarkal yang menempel dalam masyarakat Muslim, bukan teks agama itu sendiri.
Amina Wadud, cendekiawan perempuan asal Amerika, menekankan perlunya pembacaan ulang Al-Qur’an dengan perspektif keadilan gender. Menurutnya, penafsiran yang hanya dilakukan laki-laki sepanjang sejarah turut menyempitkan peluang perempuan. “Tafsir selalu dipengaruhi oleh siapa yang menafsirkan,” ujarnya.
Warisan klasik Islam justru menunjukkan bahwa perempuan berilmu bukanlah anomali, melainkan bagian dari tradisi. Dari Aisyah hingga Fakhr al-Nisa’, dari Al-Khansa’ hingga al-‘Arudhiyat, jejak perempuan ulama membuktikan bahwa ilmu adalah jalan universal, bukan monopoli satu gender.
Pertanyaan besar yang kini mengemuka: bagaimana menafsir ulang teks suci agar sesuai dengan spirit awal Islam? Bagaimana melepaskan ayat dan hadis dari belenggu tafsir patriarkal, tanpa menanggalkan otoritas agama?
Baca juga: Rabi‘ah al-Adawiyah: Perempuan yang Menyalakan Cahaya di Basrah Jawabannya mungkin kembali pada sabda Nabi:
thalabul ‘ilmi faridhatun ‘ala kulli muslimin wa muslimatin: menuntut ilmu wajib bagi setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan. Pesan itu bersifat universal, melintasi sekat zaman dan ruang.
Selebihnya, urusan ada pada keberanian umat Islam meneladani Aisyah, Fakhr al-Nisa’, hingga Rabi’ah al-Adawiyah, perempuan yang dengan ilmunya bukan hanya mengubah dirinya, tetapi juga menoreh sejarah peradaban.
(mif)