Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 25 Juni 2026
home masjid detail berita

Penyelesaian Konflik Kebijakan Publik: Kewajiban Konstitusional Merujuk Konstitusi Wahyu

miftah yusufpati Kamis, 25 Juni 2026 - 16:44 WIB
Penyelesaian Konflik Kebijakan Publik: Kewajiban Konstitusional Merujuk Konstitusi Wahyu
Di bawah kedaulatan dalil, semua orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Suasana di dalam ruang rapat dewan kota mendadak memanas. Ketukan palu pimpinan sidang nyaris tidak terdengar di antara riuh instruksi dan interupsi para peserta. Agenda hari itu adalah pembahasan sengketa zonasi wilayah adat yang tumpang-tindih dengan konsesi lahan industri milik korporasi besar.

Di satu sisi, perwakilan masyarakat sipil bertahan pada hak historis mereka, sementara di sisi lain, jajaran eksekutif bersikeras mengedepankan target pertumbuhan ekonomi daerah.

Polarisasi argumentasi ini menemui jalan buntu karena masing-masing pihak menggunakan standar kebenaran subjektif yang dipengaruhi oleh kepentingan kelompok. Ketika sebuah konflik sosial atau politik tidak memiliki jangkar rujukan hukum yang disepakati bersama, jalan pintas yang sering kali diambil adalah anarki atau pemaksaan kehendak oleh pihak yang memegang modal kekuasaan.

Sengkarut benturan kepentingan antara elemen masyarakat ataupun antara rakyat dengan penguasa merupakan sebuah keniscayaan sosiologis dalam kehidupan bernegara. Islam tidak membiarkan ruang publik terjebak dalam pusaran konflik tanpa akhir tersebut.

Melalui penataan hukum ketatanegaraan yang rigid, Al-Quran menyediakan sebuah kanal resolusi sengketa yang bersifat mengikat dan objektif. Jika terjadi perselisihan mengenai suatu kebijakan publik atau perkara agama, maka demi hukum, seluruh pihak wajib menanggalkan ego sektoral mereka dan mengembalikan urusan tersebut kepada dalil otoritatif yang sah.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) memaparkan analisis eksegetis mengenai tata cara penyelesaian konflik ini. Setelah menetapkan kewajiban publik untuk patuh dan taat kepada ulil amri dalam batas-batas kebajikan, Al-Quran langsung menyambungnya dengan mekanisme mitigasi konflik jika terjadi perbedaan pandangan. Formula hukum tata negara tersebut tercantum secara eksplisit di dalam penggalan Surah An-Nisa ayat 59:

فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ

Artinya: Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.

Rahasia Sintaksis Kesatuan Sumber Hukum

Secara linguistik dan ushul fiqih, terdapat rahasia susunan kalimat yang sangat mendalam pada frasa farudduhu ilallahi war rasul. Allah sengaja memilih untuk tidak mengulangi kata depan ila sebelum penyebutan kata Ar-Rasul. Al-Quran tidak menyatakan farudduhu ilallahi wa ilar rasul. Menurut para ahli bahasa Al-Quran, penghapusan pengulangan kata depan ini bukan tanpa makna yuridis.

Konstruksi kebahasaan ini memberikan argumentasi teologis yang mutlak bahwa keputusan hukum Allah yang tertuang di dalam Al-Quran dan keputusan hukum Rasulullah yang terdokumentasi melalui sunah adalah satu kesatuan yang utuh, setara, dan tidak akan pernah mengalami kontradiksi (ta'arud).

Dalil didefinisikan secara universal sebagai semua yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, merujuk kepada Al-Quran secara otomatis berarti merujuk kepada sunah Nabi, begitu pula sebaliknya. Keduanya berfungsi sebagai satu mahkamah konstitusi tertinggi yang memutus segala bentuk perselisihan publik.

Pakar hukum Islam internasional, Profesor Mohammad Hashim Kamali, dalam bukunya yang berjudul Principles of Islamic Jurisprudence (International Islamic University Malaysia, 1989), mengonfirmasi bahwa mekanisme pengembalian perkara kepada dalil merupakan fondasi utama dari supremasi hukum dalam sistem Islam.

Kamali menjelaskan bahwa dalam struktur negara Islam, tidak ada satu pun individu, termasuk kepala negara atau lembaga legislatif, yang memiliki otoritas untuk membuat aturan yang menyimpang dari garis pemisah yang telah ditetapkan oleh dalil. Ketika terjadi sengketa hukum antara warga negara dengan pemerintah, dalil bertindak sebagai arbiter independen yang memotong seluruh intervensi politik dan syahwat kekuasaan.

Validitas Keimanan dalam Kepatuhan Hukum

Penggalan ayat di atas juga memberikan sebuah klausul peringatan yang sangat tajam bagi integritas seorang mukmin. Klausul jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian memosisikan tindakan tunduk pada dalil sebagai indikator validitas teologis. Pihak yang menolak menjadikan Al-Quran dan sunah sebagai pemutus sengketa, lalu lebih memilih merujuk pada hukum-hukum jahiliah atau konvensi praktis yang merugikan keadilan umum, secara substantif status keimanannya sedang dipertanyakan oleh teks suci.

Kewajiban merujuk pada dalil ini menjamin lahirnya kepastian hukum di tengah masyarakat. Ketika penguasa dan rakyat sepakat untuk dipandu oleh aturan yang sama, maka potensi terjadinya tirani kekuasaan dapat ditekan secara masif. Hal ini sejalan dengan tesis politik yang dikemukakan oleh tokoh Islam dunia, Abul A'la Al-Maududi, dalam karya ilmiahnya Islamic Law and Constitution (Islamic Publications, 1960).

Al-Maududi menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan melalui kewajiban tunduk pada dalil adalah esensi dari pembebasan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia. Di bawah kedaulatan dalil, semua orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

Pada akhirnya, faedah dari penegasan dua ayat kembar tentang kepemimpinan ini memberikan panduan resolusi konflik yang sangat aplikatif bagi tata kelola negara modern. Setiap produk undang-undang dan kebijakan eksekutif yang memicu polemik di tengah masyarakat harus diuji validitasnya menggunakan parameter dalil dan kemaslahatan umum yang objektif.

Sebuah refleksi penutup patut kita renungkan bersama di tengah ruang publik: saat institusi peradilan modern sering kali terjebak dalam pusaran suap dan manipulasi pasal demi kepentingan elit, masihkah kita enggan untuk mengembalikan segala perselisihan pada kompas moral dalil yang suci, dan justru membiarkan masa depan bangsa ini terus diombang-ambingkan oleh hukum buatan manusia yang rapuh dan diskriminatif?

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 25 Juni 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:20
Maghrib
17:52
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan