Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 29 Juni 2026
home masjid detail berita

Siapakah Penguasa yang Wajib Ditaati? Pandangan Syariat dan Realitas Politik

miftah yusufpati Senin, 29 Juni 2026 - 15:49 WIB
Siapakah Penguasa yang Wajib Ditaati? Pandangan Syariat dan Realitas Politik
Esensi kekuasaan dalam pandangan Islam adalah instrumen pelindung bagi agama dan kesejahteraan sosial masyarakat. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Suasana di dalam Masjid Istiqlal, Jakarta, mendadak hening ketika sebuah pertanyaan mendasar dilontarkan ke tengah ribuan jemaah. Siapakah gerangan yang disebut sebagai penguasa dalam pandangan Islam? Pertanyaan ini bukan sekadar pemantik diskusi akademik, melainkan sebuah jangkar teologis yang menentukan bagaimana seorang muslim harus bersikap terhadap otoritas politik di negaranya.

Di atas mimbar, Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili, dosen dari Universitas Madinah, memaparkan masalah ini dengan lugas pada kajian Tabligh Akbar yang diselenggarakan oleh Yayasan Minhajus Sunnah dan Tasjilat at-Taqwa al-Islamiyah Bogor. Menurut beliau, pemahaman yang keliru tentang definisi penguasa telah menjadi pintu masuk bagi munculnya berbagai kerusakan dan kekacauan sosial di seantero dunia Islam.

Secara sosiologis, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menciptakan manusia dengan kecenderungan alamiah untuk hidup berkelompok dan bersosialisasi.

Dalam sebuah komunitas, keberadaan seorang pemimpin menjadi kebutuhan mutlak yang tidak dapat ditawar. Kepentingan publik tidak akan pernah berjalan lurus tanpa adanya figur penguasa yang mampu mewujudkan kemaslahatan umum sekaligus menolak berbagai ancaman bahaya.

Pejabat dan penguasa merupakan sarana utama dalam penegakan agama serta keadilan di muka bumi. Tanpa adanya otoritas hukum yang kuat, masyarakat akan jatuh ke dalam hukum rimba; kelompok yang kuat akan menindas kaum yang lemah, harta anak yatim akan dirampas secara sewenang-wenang, dan tatanan sosial akan runtuh seketika.

Oleh karena itu, fukaha kaum muslimin merumuskan definisi penguasa atau al-hakim secara sangat realistis dan berorientasi pada kemaslahatan. Menurut para fukaha, penguasa adalah siapa saja yang dengannya stabilitas sosial di suatu negeri dapat terjaga dengan baik. Definisi ini berlaku tanpa memandang apakah pemimpin tersebut mencapai puncak kekuasaan melalui cara-cara yang disyariatkan secara normatif atau melalui jalur politik lainnya. Aturan ini juga tidak membatasi apakah wilayah hukum kekuasaannya mencakup seluruh dunia Islam secara global atau hanya terbatas pada satu wilayah geografis tertentu saja.

Konsensus Fukaha Tentang Pemimpin Mutaghallib

Pendekatan pragmatis-teologis ini dikuatkan oleh konsensus para ulama terkemuka sepanjang sejarah Islam. Salah satu rujukan otentik mengenai hal ini dicatat oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari.

Ibnu Hajar menegaskan bahwa para fukaha telah bersepakat mengenai wajibnya patuh dan taat kepada seorang imam yang masuk dalam kategori mutaghallib. Istilah ini merujuk pada sosok pemimpin yang berhasil mengambil alih kepemimpinan melalui jalur kekuatan militer, peperangan, atau kudeta, namun kemudian berhasil memegang kendali negara secara efektif dan menciptakan situasi yang kondusif bagi rakyat.

Prinsip ketaatan ini diletakkan bukan untuk melegitimasi tindakan kekerasan, melainkan untuk mencegah timbulnya mafsadat atau kerusakan yang jauh lebih besar berupa perang saudara yang berkepanjangan. Kaidah fikih politik Islam ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 59 yang memerintahkan ketaatan kepada pemegang otoritas:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."

Ayat ini menjadi dasar bahwa kepatuhan kepada penguasa yang sah, selama tidak memerintahkan kepada kemaksiatan, adalah bagian dari manifestasi ketakwaan untuk menjaga keutuhan sebuah daulah.

Realitas Politik Banyak Imam dalam Satu Masa

Dalam catatan sejarah yang sarat data, kenyataan politik menunjukkan bahwa kaum muslimin tidak lagi berada di bawah satu kepemimpinan tunggal sejak masa Imam Ahmad bin Hanbal hingga era modern saat ini.

Dunia Islam telah terfragmentasi menjadi negeri-negeri merdeka dengan batas wilayah masing-masing. Menghadapi realitas objektif ini, para ulama Islam tetap menetapkan dalam kitab-kitab mereka bahwa kewajiban taat kepada penguasa tetap berlaku di masing-masing negara tempat seorang muslim tinggal.

Pembagian kekuasaan menjadi beberapa negara merdeka tidak menggugurkan status ulil amri bagi pemimpin lokal yang berkuasa. Doktrin fikih politik ini diadopsi secara luas guna membentengi umat dari provokasi kelompok-kelompok ekstrem yang sering kali menggunakan narasi ketiadaan khilafah tunggal untuk mendelegitimasi pemerintah yang sah. Penguasa di tiap-tiap negara adalah individu yang di tangannya roda pemerintahan berjalan dan keamanan masyarakat dapat diwujudkan secara riil.

Penjelasan mengenai kaidah syariat dalam bersikap kepada penguasa menjadi ilmu yang sangat krusial bagi ketahanan nasional. Kebodohan terhadap prinsip-prinsip ini terbukti telah melahirkan disintegrasi di berbagai belahan dunia. Syaikh Dr. Sulaiman ar-Ruhaili mengingatkan bahwa pemahaman yang kokoh mengenai batasan siapa yang disebut penguasa berfungsi sebagai benteng agar setan tidak menyusup ke dalam akal dan hati umat manusia.

Pada akhirnya, esensi kekuasaan dalam pandangan Islam adalah instrumen pelindung bagi agama dan kesejahteraan sosial masyarakat. Ketika rakyat memahami hak dan kewajibannya secara syar'i, maka kestabilan negara akan tercapai dan kemakmuran dapat dinikmati bersama oleh seluruh lapisan warga. Menolak mengakui otoritas yang ada hanya karena cacat dalam proses meraih kekuasaan justru sering kali berakhir dengan tragedi kemanusiaan yang menguapkan kedamaian dari atas bumi.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 29 Juni 2026
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:00
Ashar
15:21
Maghrib
17:52
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan