LANGIT7.ID-Seorang ibu duduk merajut di teras rumah susun pinggiran kota, sementara anak-anaknya bermain dengan aman di taman publik tanpa rasa cemas akan ancaman kriminalitas.
Di pusat bisnis, para pedagang pasar induk bertransaksi dengan tenang karena sistem timbangan dipantau ketat secara transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar aparat sipil.
Keadaan sosial yang stabil, aman, dan makmur secara ekonomi seperti ini bukanlah sekadar impian utopis dalam lembaran proposal pembangunan daerah.
Realitas sosiologis tersebut merupakan gambaran nyata dari sebuah wilayah yang berhasil mengintegrasikan nilai-nilai keadilan hukum ke dalam sendi-sendi birokrasinya. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan dipatuhi secara tertib oleh seluruh elemen masyarakat, kebaikan tidak hanya mewujud dalam bentuk angka pertumbuhan ekonomi makro, melainkan menjelma menjadi rasa aman substantif yang dirasakan oleh setiap warga negara.
Peradaban manusia sering kali terjebak dalam dikotomi pragmatis saat menyusun undang-undang positif. Regulasi modern kerap kali dibuat hanya untuk mengejar target materi duniawi jangka pendek, dengan mengabaikan fondasi moralitas etis spiritual jangka panjang.
Islam memotong rantai pragmatisme tersebut melalui sebuah konsep tata negara yang utuh dan visioner. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam
Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) memaparkan analisis eksegetis yang tajam mengenai bagaimana Allah menutup rangkaian instruksi kepemimpinan dengan penjelasan hikmah umum.
Penutupan tersebut menegaskan bahwa pensyariatan hukum Islam didesain secara melekat untuk memberikan kebaikan komprehensif di dunia sekaligus di akhirat.
Garansi kebaikan ganda dari sistem hukum ketatanegaraan tersebut tertuang secara eksplisit dalam potongan kalimat terakhir Surah An-Nisa ayat 59:
ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًاArtinya:
Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Makna Sosiologis di Balik Klausul Akibat TerbaikKlausul penutup ini dibedah secara mendalam oleh pemikir hukum Islam klasik, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, dalam karya monumentalnya,
I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991). Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa esensi dari pernyataan itu mencakup seluruh perintah yang ada sebelumnya.
Perintah tersebut berupa kewajiban penunaian amanat jabatan oleh penguasa, penegakan hukum yang adil, ketaatan sipil yang kritis kepada ulil amri, serta mekanisme penyelesaian konflik yang wajib dikembalikan pada parameter dalil Al-Quran dan sunah.
Menurut analisis Ibnul Qayyim, kepatuhan total terhadap tatanan hukum ini secara rasional akan melahirkan kebahagiaan dan kemaslahatan nyata di dua negeri, yaitu dunia dan akhirat.
Di dunia, ketertiban hukum memicu lahirnya stabilitas keamanan, keadilan ekonomi, serta keharmonisan sosial antara pemerintah dan rakyat.
Di akhirat, kepatuhan tersebut bertransformasi menjadi pahala teologis dan keselamatan dari ancaman siksa karena hak-hak kemanusiaan telah ditunaikan secara proporsional selama hidup di bumi.
Frasa lebih baik akibatnya merujuk pada dampak jangka panjang (at-ta'wil) yang jauh lebih indah dan kokoh dibandingkan produk hukum buatan manusia yang rentan diintervensi kepentingan politik kelompok.
Konsep integrasi kebaikan duniawi dan ukhrawi ini diperkuat oleh argumentasi tokoh Islam internasional, Profesor Mohammad Hashim Kamali, dalam bukunya yang berjudul
Shari'ah Law: An Introduction (Oneworld Publications, 2008). Kamali menegaskan bahwa keunikan utama syariat Islam terletak pada karakter gandanya yang menggabungkan dimensi legal-formal dengan dimensi moral-spiritual.
Dalam perspektif hukum sekuler, pelanggaran undang-undang hanya berimplikasi pada sanksi pidana atau denda materi. Namun dalam hukum Islam, penguasa yang melakukan korupsi anggaran negara atau memanipulasi pasal hukum tidak hanya diancam hukuman penjara oleh hakim di dunia, melainkan juga memikul beban dosa besar di pengadilan akhirat. Sifat pengawasan ganda ini memicu lahirnya integritas internal yang kuat pada diri aparatur negara.
Implikasi Praktis Terhadap Kesejahteraan PublikKetika sistem hukum Islam diaplikasikan secara konsisten oleh penguasa yang adil (umara) dan dipandu secara ilmiah oleh para ahli ilmu (ulama), masyarakat akan terhindar dari krisis delegitimasi institusi negara. Penempatan figur berdasarkan asas meritokrasi—di mana jabatan diberikan kepada yang paling kompeten dan tepercaya—secara otomatis meminimalkan angka malpraktik birokrasi dan kebocoran anggaran publik. Hal ini sejalan dengan pemikiran sosiolog muslim terkemuka, Ibnu Khaldun, dalam Muqaddimah (Dar al-Qalam, 1984), yang menyatakan bahwa penegakan keadilan hukum yang berbasis syariat adalah faktor determinan utama yang memperpanjang usia sebuah peradaban dan meningkatkan kemakmuran ekonomi rakyatnya.
Sebaliknya, pengabaian terhadap formula ketatanegaraan yang ditawarkan oleh Al-Quran terbukti melahirkan musibah sosiologis yang masif. Lahirnya undang-undang yang opresif, diskriminasi peradilan yang tajam, serta polarisasi sipil merupakan akibat langsung dari dijadikannya hukum sebagai alat transaksi politik praktis. Kondisi degradasi moral tersebut akan mencabut rasa aman dan kebahagiaan dari tengah masyarakat.
Oleh karena itu, faedah dari penutupan ayat dengan kalimat dzalika khairun wa ahsanu ta'wila memberikan sebuah cetak biru yang sangat praktis bagi perbaikan sistem pemerintahan kontemporer. Hukum harus dikembalikan pada fungsinya yang suci sebagai instrumen penjaga martabat kemanusiaan dan penjamin keadilan universal, bukan komoditas ekonomi yang bisa dipesan oleh kekuatan oligarki modal.
Kepatuhan sipil yang diikat oleh kesadaran teologis akan tercipta secara organik ketika masyarakat menyaksikan bahwa hukum yang diproduksi oleh penguasa benar-benar mendatangkan maslahat nyata bagi kehidupan harian mereka. Sebagai penutup, sebuah refleksi akhir perlu kita renungkan bersama di tengah ruang publik: di tengah sengkarut krisis multidimensi, ancaman ketimpangan sosial, serta rapuhnya penegakan hukum positif hari ini, garansi kebaikan yang ditawarkan oleh teks suci ribuan tahun lalu hadir sebagai solusi yang konkret.
Masihkah kita memilih bertahan dalam sistem hukum yang korup dan diskriminatif, atau sudah saatnya kita berani berpaling pada keadilan mutlak syariat yang menjanjikan kebaikan substantif bagi kemakmuran dunia kita sekaligus kedamaian masa depan akhirat kita?
(mif)