LANGIT7.ID-Seorang pria paruh baya duduk termangu di sebuah kedai kopi pinggiran kota yang bising. Di hadapannya, selembar surat dinas bertanda tangan kepala daerah tergeletak di atas meja. Surat itu berisi instruksi pengosongan lahan permukiman demi proyek pembangunan kawasan hiburan komersial, tanpa kejelasan kompensasi yang layak bagi warga terdampak.
Sang pria berada di persimpangan jalan yang rumit: mematuhi perintah birokrasi demi predikat warga negara yang taat, atau menolaknya karena instruksi tersebut nyata-nyata menabrak asas keadilan sosial. Dilema sosiologis ini bukan sekadar urusan administrasi lokal, melainkan representasi dari sebuah pertanyaan lama mengenai batas-batas ketaatan seorang warga terhadap otoritas yang memimpinnya.
Ketatanegaraan Islam menjawab kegelisahan sosiologis tersebut melalui konstruksi hukum yang sangat presisi dan terukur. Hubungan antara rakyat dan pemegang kekuasaan atau ulil amri tidak didesain sebagai cek kosong tanpa batas. Kepatuhan sipil diikat oleh rambu-rambu teologis yang menuntut adanya keselarasan antara regulasi manusia dengan nilai-nilai ketuhanan. Ketika batas itu dilanggar, maka demi hukum, kewajiban patuh dari rakyat dinyatakan gugur seketika.
Prinsip pembatasan kekuasaan ini terekam secara jelas dalam struktur sintaksis Al-Quran. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami (IslamHouse.com, 2012) menguraikan bahwa penempatan kata dalam teks suci memiliki implikasi yuridis yang mengikat. Hal ini terlihat pada konfigurasi Surah An-Nisa ayat 59 yang menjadi koridor utama sistem kepatuhan Islam:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْArtinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Rahasia Teoretis di Balik Penghapusan Kata KerjaSecara linguistik, Allah mengulang kata kerja perintah athi'u sebelum penyebutan nama-Nya dan nama Rasul-Nya. Konseptualisasi ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah dan Nabi Muhammad bersifat absolut dan berdiri sendiri tanpa syarat. Namun, ketika teks beralih menyebut ulil amri, kata kerja athi'u sengaja tidak diulang. Struktur kalimat langsung menyambungkan ulil amri kepada amil atau kata kerja kepatuhan sebelumnya melalui huruf penghubung.
Analisis mendalam mengenai rahasia linguistik ini dikaji secara otoritatif oleh ahli ushul fiqih, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, dalam kitab monumentalnya
I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah tahun 1991. Ibnul Qayyim menegaskan sebuah postulat hukum bahwa absennya pengulangan kata kerja tersebut mengindikasikan bahwa ulil amri tidak memiliki otoritas ketaatan yang mandiri atau terpisah. Kewajiban publik untuk patuh kepada pemerintah dan ulama sepenuhnya berada di bawah payung kepatuhan kepada syariat Allah dan Rasul-Nya.
Sifat bersyarat dari ketaatan sipil ini diperkuat oleh dokumen hadis sahih yang mengikat secara yuridis. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, Nabi Muhammad menetapkan garis demarkasi yang tegas antara kepatuhan dan pembangkangan yang sah:
عَلَى الْمَرْءِ الْسَّمْعُ وَ الطَّاعَةُ، فِيمَا أَحَبَّ أَوْ كَرِهَ... إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَArtinya:
Wajib bagi seorang untuk patuh dan taat pada semua yang dia sukai atau benci, kecuali diperintahkan bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk maksiat maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan. (HR. Ibnu Majah no. 2864, disahihkan oleh Al-Albani).
Checks and Balances Prinsip ketatanegaraan ini menjamin bahwa Islam menolak konsep absolutisme atau hak ketuhanan raja yang tak tersentuh hukum. Pemikir politik Islam internasional, Profesor Ishtiaq Ahmed, dalam studinya yang bertajuk
The Concept of an Islamic State: An Analysis of the Ideological Controversy (New York: St. Martin's Press, 1987), berargumen bahwa tidak adanya pengulangan kata perintah bagi penguasa dalam Al-Quran bertindak sebagai instrumen pengawasan dan keseimbangan atau
checks and balances yang sangat radikal pada zamannya.
Menurut Ahmed, teori ini menuntut penguasa untuk selalu melandaskan setiap kebijakan publiknya pada kemaslahatan umum yang sejalan dengan moralitas objektif agama, bukan berdasarkan selera pribadi atau kepentingan ekonomi elit penguasa.
Ketika sebuah rezim mengeluarkan undang-undang yang melegalkan praktik korupsi, penindasan hak asasi, atau perusakan ruang hidup warga secara sistemik, maka perintah tersebut dikategorikan sebagai maksiat sosial. Dalam titik ekstrem ini, absennya kata athi'u dalam konstitusi Al-Quran memberikan hak legal bagi warga negara untuk menolak implementasi kebijakan tersebut secara konstitusional, tanpa dicap sebagai pembangkang yang keluar dari koridor iman.
Penafsiran Ibnul Qayyim mengalihkan cara pandang masyarakat dari kepatuhan buta yang feodalistik menuju kepatuhan kritis yang berbasis ilmu. Ketaatan kepada umara dan ulama bertahan selama kedua poros tersebut konsisten menjadi pelayan hukum Tuhan, bukan subjek hukum yang memosisikan diri di atas aturan itu sendiri.
Mata rantai kepatuhan ini didesain secara rasional. Kepatuhan sipil adalah modal sosial terbesar bagi kestabilan sebuah negara modern. Namun, modal tersebut tidak dapat diperoleh melalui intimidasi aparat atau pasal-pasal karet yang represif, melainkan harus dibayar dengan komitmen penguasa dalam menegakkan keadilan substantif.
Sebagai penutup, sebuah refleksi teoretis patut diajukan ke tengah ruang publik: di tengah tren penurunan indeks demokrasi dunia dan maraknya regulasi yang kerap kali mengabaikan aspirasi rakyat hari ini, rahasia hilangnya satu kata kerja dalam teks suci ribuan tahun lalu justru hadir sebagai pengingat yang sangat segar. Kekuasaan politik di manapun tidak pernah bersifat suci dan mandiri.
Saat para pejabat dan perumus undang-undang mulai menuntut kepatuhan mutlak dari rakyatnya, mereka harus bercermin pada satu fakta dasar: sudahkah instrumen kekuasaan yang mereka genggam digunakan untuk menegakkan moralitas publik, atau justru sedang digunakan untuk memaksakan sebuah maksiat struktural yang merugikan hajat hidup orang banyak?
(mif)