Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 24 Juni 2026
home masjid detail berita

Ibnul Qayyim: Ulil Amri Mencakup Sinergi Antara Ulama dan Penguasa

miftah yusufpati Rabu, 24 Juni 2026 - 15:55 WIB
Ibnul Qayyim: Ulil Amri Mencakup Sinergi Antara Ulama dan Penguasa
Hubungan antara pemegang kekuasaan politik dan pemegang otoritas intelektual harus diletakkan dalam kerangka kemitraan yang kritis dan konstruktif. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Sebuah ruang rapat kabinet dipenuhi oleh para menteri yang sedang menyusun draf undang-undang pengelolaan siber nasional. Di tempat terpisah, puluhan ahli hukum dan akademisi berkumpul di aula universitas, membedah naskah akademik mengenai implikasi etis dari kecerdasan buatan terhadap hak privasi warga.

Dua pemandangan ini mencerminkan dua kutub otoritas yang berbeda namun saling berkelindan dalam struktur masyarakat modern: otoritas politik yang memegang kendali regulasi fisik, dan otoritas intelektual yang mengarahkan panduan moral serta metodologi berpikir. Ketika kedua poros ini berjalan sendiri-sendiri tanpa penyelarasan visi, produk hukum yang dihasilkan sering kali kehilangan ruh legitimasi sosiologisnya.

Sengkarut mengenai siapa sebenarnya yang memegang kendali otoritas tertinggi di tengah masyarakat telah memicu perdebatan panjang sejak berabad-abad lalu.

Dalam kajian hukum ketatanegaraan Islam, terminologi ulil amri sering kali mengalami simplifikasi, di mana istilah tersebut hanya disematkan kepada kepala negara atau jajaran eksekutif pemerintahan. Padahal, para ulama klasik memiliki pandangan yang jauh lebih komprehensif dan integratif. Konsep pemegang otoritas ini tidak berdiri tunggal, melainkan ditumpu oleh dua pilar utama yang saling menguatkan.

Integrasi konseptual ini dibahas secara mendalam oleh ahli hukum Islam terkemuka, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, dalam kitab monumentalnya, I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991). Ibnul Qayyim mencatat adanya dua riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengenai makna teks tersebut.

Riwayat pertama menyatakan ulil amri adalah ulama, sedangkan riwayat kedua menyebutkan mereka adalah para penguasa atau umara. Mengombinasikan kedua pandangan para sahabat tersebut, Ibnul Qayyim menegaskan bahwa pendapat yang sahih adalah ayat tersebut mencakup kedua kelompok secara bersamaan.

Landasan tekstual mengenai hierarki kepatuhan ini bersandar pada Surah An-Nisa ayat 59, yang dibuka dengan klausul teologis yang sangat spesifik:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa Allah membuka perintah ini dengan panggilan iman. Konstruksi kebahasaan ini menunjukkan bahwa kepatuhan kepada penguasa dan ulama merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Iman menuntut adanya manifestasi praktis berupa ketertiban sosial dan kepatuhan hukum demi menjaga kemaslahatan kolektif.

Dua Poros Penjaga Stabilitas Sosial

Dalam analisis sosiologinya, Ibnul Qayyim membagi peran praktis dari kedua komponen ulil amri ini dengan sangat presisi. Ulama diposisikan sebagai pemegang otoritas ilmu yang bertugas menjaga, menjelaskan, menyampaikan, dan membela kebenaran dari distorsi pemikiran. Peran fungsional ulama ini merujuk pada delegasi ketuhanan yang terekam dalam Surah Al-An'am ayat 89:

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ۚ فَإِنْ يَكْفُرْ بِهَا هَٰؤُلَاءِ فَقَدْ وَكَّلْنَا بِهَا قَوْمًا لَيْسُوا بِهَا بِكَافِرِينَ

Artinya: Mereka itulah orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka kitab, hikmat (pemahaman agama) dan kenabian. Jika orang-orang (Quraisy) itu mengingkarinya, maka sesungguhnya Kami akan menyerahkannya kepada kaum yang sekali-kali tidak mengingkarinya.

Di sisi lain, umara atau penguasa bertindak sebagai pemegang otoritas eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan, mengelola administrasi publik, menjaga keamanan wilayah melalui instrumen pertahanan, serta menggunakan kekuatan hukum yang sah untuk menertibkan para pelanggar undang-undang. Dua jenis manusia inilah yang menjadi kompas bagi masyarakat sipil. Seluruh elemen warga negara, secara sadar maupun tidak, akan mengikuti arah kebijakan yang diproduksi oleh kolaborasi kedua sektor ini.

Cendekiawan muslim kontemporer dari Universitas Oxford, Profesor Tariq Ramadan, dalam bukunya yang berjudul To Be a European Muslim (The Islamic Foundation, 1999), mengonfirmasi bahwa dalam sejarah pemikiran politik Islam, otoritas tidak pernah bersifat absolut di satu tangan. Menurut Ramadan, keberadaan ulama bertindak sebagai kekuatan penyeimbang moral (counter-power) yang mengawasi agar kebijakan yang diambil oleh umara tidak melenceng dari prinsip keadilan sosial universal. Ketika penguasa mengabaikan pertimbangan ilmiah dan moral dari para ahli ilmu, pemerintahan cenderung bergeser menjadi rezim teknokratis yang kering dari nilai-nilai kemanusiaan.

Dampak Sistemik Putusnya Hubungan Ilmu dan Kekuasaan

Harmonisasi antara penguasa dan ilmuwan atau ulama menjadi prasyarat mutlak bagi tegaknya sebuah peradaban yang sehat. Jika umara memutus jalur komunikasi dengan para ahli ilmu dan hanya mengandalkan insting politik kekuasaan, produk kebijakan yang dihasilkan akan rentan mengalami kecacatan substansi. Sebaliknya, apabila para ulama dan akademisi menarik diri dari realitas sosial dan enggan memberikan panduan hukum yang aplikatif bagi pemerintah, masyarakat akan kehilangan arah moral dalam merespons perkembangan zaman.

Data sejarah menunjukkan bahwa kemunduran berbagai imperium besar selalu ditandai oleh gejala sosiologis yang sama: para penguasa yang anti-kritik dan para cerdik cendekia yang memilih bungkam demi mengamankan posisi personal mereka. Kondisi ini memicu lahirnya regulasi yang opresif dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Oleh karena itu, faedah dari penafsiran Ibnul Qayyim mengenai dualitas makna ulil amri memberikan cetak biru yang sangat jelas bagi tata kelola negara modern. Hubungan antara pemegang kekuasaan politik dan pemegang otoritas intelektual harus diletakkan dalam kerangka kemitraan yang kritis dan konstruktif, bukan hubungan subordinasi yang saling memanfaatkan demi kepentingan pragmatis kelompok.

Kepatuhan warga negara yang diikat oleh panggilan iman akan terwujud secara sukarela ketika rakyat melihat bahwa hukum yang diproduksi oleh umara telah disaring melalui pertimbangan ilmu dan keadilan yang matang. Sebuah refleksi teoretis patut dikemukakan sebagai penutup: saat kita menyaksikan berbagai disfungsi birokrasi dan krisis kepercayaan terhadap hukum positif hari ini, hal itu bisa jadi merupakan indikasi nyata bahwa kita sedang mengabaikan nasehat klasik dari teks suci, yaitu membiarkan kekuasaan berjalan tanpa panduan ilmu, dan membiarkan ilmu terisolasi di menara gading tanpa memiliki taji untuk mengubah kebijakan publik.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 24 Juni 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:20
Maghrib
17:51
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan