Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 24 Juni 2026
home masjid detail berita

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 59: Institusi Negara Adalah Syarat Mutlak Penerapan Hukum Syariat

miftah yusufpati Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB
Tafsir Surah An-Nisa Ayat 59: Institusi Negara Adalah Syarat Mutlak Penerapan Hukum Syariat
Ketiadaan otoritas politik memicu kehancuran peradaban secara masif. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Ratusan orang menjarah sebuah pusat logistik di kota yang baru saja dilanda krisis politik berskala besar. Tidak ada aparat keamanan yang berjaga di sudut jalan. Sistem transportasi umum lumpuh total. Rumah sakit kehabisan suplai obat-obatan tanpa ada kepastian pasokan dari pemerintah pusat. Hukum rimba berlaku, siapa yang memiliki senjata dan massa, dialah yang menguasai sumber daya.

Pemandangan distopia ini adalah simulasi nyata dari sebuah kondisi anarki, ketika suatu wilayah kehilangan figur otoritas dan sistem pemerintahan. Ketiadaan struktur kekuasaan tidak pernah melahirkan kebebasan absolut bagi warganya, melainkan justru memunculkan tirani baru dari kelompok kuat terhadap kelompok lemah. Fakta sosiologis ini membuktikan bahwa eksistensi institusi negara bukanlah sekadar opsi politik, melainkan kebutuhan primer sebuah peradaban.

Islam merespons fenomena relasi sosial ini dengan pendekatan yang sangat rasional sekaligus teologis. Menegakkan pemerintahan atau imarah bukan semata-mata urusan duniawi yang terlepas dari nilai-nilai spiritual.

Para ulama dan pakar fiqih tata negara sepakat bahwa keberadaan struktur komando di tengah masyarakat hukumnya adalah wajib mutlak. Kewajiban ini berakar dari logika dasar bahwa keadilan, perlindungan aset publik, dan ketertiban umum tidak akan pernah bisa ditegakkan tanpa adanya lembaga eksekutif yang memiliki wewenang untuk mengatur warga negaranya.

Dalil Kepatuhan

Perintah untuk membentuk pemerintahan tersirat secara kuat dalam instrumen konstitusi wahyu. Landasan hukum utama mengenai hal ini termaktub secara presisi di dalam Surah An-Nisa ayat 59. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: Taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.

Kaidah ushul fiqih memberikan penjelasan yang sangat logis terhadap ayat di atas. Suatu perintah wajib yang pelaksanaannya bergantung pada instrumen lain, maka pengadaan instrumen tersebut hukumnya turut menjadi wajib.

Perintah untuk mentaati ulil amri atau pemegang otoritas kekuasaan secara otomatis melahirkan kewajiban kolektif untuk mengadakan institusi tersebut.

Sangat mustahil Tuhan memerintahkan kepatuhan publik kepada sebuah entitas yang fiktif atau tidak wajib diadakan. Eksistensi ulil amri diposisikan sebagai prasyarat utama bagi terlaksananya hukum-hukum publik seperti perlindungan nyawa, pengelolaan ekonomi makro, hingga resolusi konflik antarwarga.

Urgensi pendirian otoritas kenegaraan dikaji secara komprehensif oleh pemikir politik Islam klasik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam mahakaryanya yang berjudul As-Siyasah Asy-Syar'iyyah fi Ishlah Ar-Ra'i wa Ar-Ra'iyyah, cetakan Dar Al-Afaq Al-Jadidah, Ibnu Taimiyah menegaskan sebuah tesis politik yang tajam. Beliau menyatakan bahwa mengelola urusan masyarakat melalui sebuah instrumen kenegaraan adalah kewajiban agama yang paling agung. Menurut beliau, tatanan sosial yang tertib dan kesejahteraan sipil tidak akan terwujud tanpa kehadiran penguasa.

Ibnu Taimiyah membedah karakter dasar manusia yang cenderung saling bergesekan akibat benturan kepentingan. Ia mengutip sebuah postulat politik klasik yang didasarkan pada realitas sosiologis: Enam puluh tahun hidup di bawah rezim penguasa yang keras masih lebih baik daripada satu malam hidup dalam kondisi tanpa penguasa sama sekali.

Data historis di berbagai kawasan konflik membuktikan validitas tesis ini. Kekosongan kekuasaan sering kali disusul oleh perang saudara dan anarki dengan level kerusakan yang jauh lebih sistemik.

Pandangan serumpun disuarakan secara terstruktur oleh pakar hukum konstitusi Islam, Imam Al-Mawardi. Melalui literatur tata negara berjudul Al-Ahkam As-Sultaniyyah, terbitan Dar Al-Hadits, Al-Mawardi merumuskan bahwa kontrak sosial untuk mendirikan pemerintahan hukumnya wajib secara konsensus ulama. Fungsi esensial dari pemerintahan adalah bertindak sebagai penjaga batas wilayah, pengelola perbendaharaan negara, pelaksana penegakan hukum pidana, dan penjamin keadilan sosial.

Konsekwensi Modern

Dalam konteks relasi internasional saat ini, kewajiban menegakkan imarah dipraktikkan melalui pengelolaan negara bangsa yang modern. Pemikir Islam kontemporer, Muhammad Asad, dalam buku The Principles of State and Government in Islam, terbitan University of California Press, memaparkan analisis preskriptif yang relevan.

Asad menekankan bahwa Islam menetapkan parameter umum tata kelola negara, tanpa membatasi pada satu bentuk administrasi tunggal. Esensi pokok imarah adalah lahirnya otoritas hukum yang berdaulat, berjalannya supremasi hukum tanpa perlakuan khusus bagi penguasa, serta tegaknya keadilan substantif.

Pembentukan aparat sipil, penyelenggaraan sirkulasi kepemimpinan melalui mekanisme pemilihan yang sah, hingga pengawasan terhadap institusi anti-korupsi merupakan wujud kekinian dari upaya menjaga eksistensi imarah.

Proses politik ini adalah langkah strategis memastikan hajat hidup orang banyak tidak dibajak oleh kartel ekonomi atau dikelola dengan kebijakan asal-asalan. Keterlibatan masyarakat sipil dalam menyehatkan iklim politik diposisikan sebagai partisipasi sipil yang bernilai ibadah.

Keberadaan sebuah negara yang stabil adalah jaring pengaman terakhir bagi kelompok paling rentan di masyarakat. Jabatan politik bukanlah piala eksklusif yang diperebutkan untuk memfasilitasi ambisi kelompok feodal. Negara adalah instrumen penjaga kewarasan komunal.

Sebuah refleksi sosiologis mendasar perlu kita ajukan. Jika teks hukum telah menetapkan secara mutlak pendirian kekuasaan eksekutif demi mencegah anarki massal, maka warga negara memikul beban moral untuk menyeleksi figur yang mengendalikan instrumen tersebut. Institusi wajib dipastikan berjalan di tangan individu-individu berintegritas. Tanpa kualitas kepemimpinan yang mumpuni, negara hanya akan eksis sebagai cangkang birokrasi kosong yang sah di mata undang-undang, namun gagal menyelamatkan peradaban rakyatnya dari kehancuran bertahap.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 24 Juni 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:20
Maghrib
17:51
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan