Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 03 Februari 2026
home masjid detail berita

Tatapan di Balik Tirai Takwa: Batas Aurat dan Navigasi Pandangan

miftah yusufpati Senin, 19 Januari 2026 - 05:45 WIB
Tatapan di Balik Tirai Takwa: Batas Aurat dan Navigasi Pandangan
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera

LANGIT7.ID- Di sebuah ruang publik yang semakin cair, interaksi lawan jenis tak lagi bisa terelakkan. Jika selama ini diskursus mengenai pandangan lebih banyak menyasar laki-laki, sebuah pertanyaan krusial muncul ke permukaan: bagaimana Islam mengatur pandangan seorang wanita terhadap laki-laki?

Syaikh Yusuf Qardhawi, melalui karya monumentalnya Fatwa-fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), membedah persoalan ini dengan sangat interpretatif, membongkar sekat antara dogma yang kaku dan realitas syariat yang akomodatif.

Dasar utama dari segala aturan pandangan adalah definisi aurat. Dalam naskah tersebut, Qardhawi menjelaskan bahwa aurat laki-laki memiliki tingkatan. Ada aurat mughalladhah atau kelas berat, yaitu kemaluan, yang disepakati haram dibuka maupun dilihat kecuali dalam kondisi darurat medis. Bahkan, jika aurat ini ditutup dengan pakaian yang terlalu tipis sehingga menampakkan bentuknya, hal itu tetap terlarang menurut syariat. Namun, pada area paha, para fuqaha atau ahli hukum Islam terbelah. Mayoritas menganggap paha adalah aurat berdasarkan hadits-hadits yang meski banyak jalannya, namun tak lepas dari cacat intelektual. Di sisi lain, mazhab Maliki dan ulama seperti Ibnu Hazm berpendapat paha bukan aurat, merujuk pada hadits Anas di mana Rasulullah SAW pernah terlihat membuka pahanya dalam kesempatan tertentu.

Untuk menjembatani perbedaan ini, Qardhawi mengutip Ibnul Qayyim yang mengategorikan paha sebagai aurat mukhaffafah atau ringan. Klasifikasi ini memberikan rukhshah atau keringanan, terutama bagi para olahragawan, pramuka, pecinta alam, atau penonton pertandingan yang mengenakan celana pendek. Meski ada kelonggaran praktis, Qardhawi tetap menekankan agar umat Islam sebisa mungkin menjaga identitas kostum yang selaras dengan nilai-nilai agama semampu mungkin, sebagai bentuk penghormatan terhadap norma internasional umat Islam.

Lantas, bolehkah wanita memandang bagian tubuh laki-laki yang bukan aurat? Qardhawi menegaskan bahwa wajah, rambut, lengan, bahu, hingga betis laki-laki secara sahih boleh dilihat oleh wanita. Ia menolak hadits-hadits lemah yang secara total melarang wanita melihat laki-laki. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah tentang perintah Nabi untuk berhijab di depan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Imam Ahmad menganggap hadits ini janggal dan para ulama menyimpulkan bahwa perintah tersebut bersifat khusus hanya untuk istri-istri Nabi SAW, bukan untuk seluruh wanita muslimah.

Faktanya, sejarah menunjukkan fleksibilitas ini. Aisyah r.a. pernah menyaksikan orang-orang Habsyi bermain ketangkasan di masjid di bawah perlindungan selendang Nabi. Jika wanita dilarang mutlak melihat laki-laki, niscaya kaum lelaki pun harus memakai cadar atau hijab agar tidak terlihat, sebuah kewajiban yang tidak pernah ada dalam sejarah hukum Islam. Qardhawi menyimpulkan bahwa hukum asal memandang adalah boleh, dengan satu syarat mutlak: tidak dibarengi dengan upaya menikmati atau syahwat. Karena itulah, Allah memerintahkan kaum mukminah untuk menundukkan sebagian pandangan mereka, bukan seluruhnya.

Namun, lampu merah segera menyala jika pandangan tersebut mulai mengandung gejolak. Al-Quran telah mengisahkan betapa dahsyatnya fitnah pandangan melalui kisah istri penguasa Mesir yang dimabuk cinta hingga mengejar-ngejar Yusuf. Qardhawi mengingatkan bahwa meski wanita sering dianggap sebagai objek yang ditarik, laki-laki yang gagah dan tampan pun bisa menjadi pemicu fitnah bagi hati wanita. Ia menceritakan bagaimana wanita-wanita Mesir sampai melukai tangan mereka karena terpesona pada keelokan Yusuf. Pada titik ini, wanita wajib menundukkan pandangannya sebagaimana laki-laki diperintahkan melakukan hal serupa dalam Surat An-Nur ayat 30-31.

Interpretasi Qardhawi ini menempatkan hati nurani sebagai benteng terakhir. Pandangan yang bermotif syahwat disebutnya sebagai panah iblis yang beracun dan pengantar zina. Syariat tidak melarang wanita berinteraksi atau melihat dunia, namun ia mendidik mereka untuk mengenali batas di mana sebuah pandangan berubah dari kebutuhan menjadi nafsu. Keselamatan agama dan dunia, menurut Qardhawi, hanya bisa dicapai dengan menjauhi tempat-tempat yang mendatangkan keburukan dan menjaga kesucian pandangan dari segala bentuk percikan api fitnah.

Lebih jauh, Qardhawi menegaskan bahwa daya tarik laki-laki bisa sangat kuat melalui keperkasaan dan kelelakiannya. Oleh karena itu, jika seorang wanita merasakan hasrat kewanitaannya bangkit saat melihat laki-laki, ia harus segera mengalihkan pandangan. Bahaya akan berlipat ganda jika kedua belah pihak saling memandang dengan rasa cinta dan syahwat. Pada akhirnya, naskah ini menjadi navigasi penting bagi muslimah modern untuk tetap berdaya di ruang publik tanpa harus menabrak koridor moralitas yang telah ditetapkan Tuhan.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 03 Februari 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
12:10
Ashar
15:28
Maghrib
18:20
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan