Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 10 Februari 2026
home masjid detail berita

Merdu Bukan Berarti Aurat: Hak Bicara yang Terpasung Dogma

miftah yusufpati Kamis, 15 Januari 2026 - 05:15 WIB
Merdu Bukan Berarti Aurat: Hak Bicara yang Terpasung Dogma
Membebaskan suara wanita dari belenggu dogma aurat adalah langkah penting dalam pemberdayaan umat. Ilustrasi: Ist

LANGIT7.ID-Ada sebuah dogma yang berkembang di sebagian kalangan masyarakat bahwa suara wanita adalah aurat. Implikasinya berat: wanita dilarang berbicara kepada laki-laki selain suami atau mahramnya karena dikhawatirkan kemerduan suaranya akan membangkitkan syahwat. Namun, Syaikh Yusuf Qardhawi melalui karyanya Fatwa-fatwa Kontemporer yang diterbitkan Gema Insani Press, menantang keras pandangan ini. Ia mempertanyakan dalil mana yang dijadikan acuan untuk memenjara suara perempuan di ruang publik. Baginya, menyamakan suara dengan aurat tubuh adalah sebuah kekeliruan metodologis dalam memahami syariat yang justru bisa menghambat peran sosial perempuan.

Qardhawi memaparkan bukti sejarah yang benderang. Dalam Al-Quran surat al-Ahzab ayat 53, Allah memperbolehkan laki-laki bertanya kepada istri-istri Nabi SAW dari balik tabir. Pertanyaan itu tentu memerlukan jawaban suara dari para Ummahatul Mukminin. Jika suara adalah aurat, maka istri-istri Nabi tidak akan pernah memberi fatwa atau meriwayatkan hadits kepada para sahabat. Faktanya, mereka adalah sumber ilmu yang suaranya didengar oleh banyak laki-laki dalam rangka pendidikan dan hukum. Mereka berdiskusi, menjawab persoalan pelik umat, dan menjadi rujukan intelektual tanpa ada satupun sahabat yang mengingkari hal tersebut sebagai pelanggaran aurat.

Bahkan, sejarah mencatat seorang wanita pernah menyanggah pendapat Khalifah Umar bin Khattab saat sedang berpidato di atas mimbar mengenai pembatasan mahar. Umar tidak menghardik suara itu sebagai aurat, melainkan mengakui kebenaran sanggahannya di depan khalayak luas. Begitu pula kisah putri Nabi Syu'aib yang berbicara kepada Musa untuk menyampaikan undangan ayahnya, atau diplomasi cerdas Ratu Saba yang berdiskusi dengan kaumnya mengenai surat dari Sulaiman. Semua ini adalah bukti tekstual dan historis bahwa suara wanita memiliki peran sosial dan politik yang sah dalam Islam selama tetap dalam koridor kesopanan dan kebutuhan yang dibenarkan.

Yang dilarang oleh Islam sebenarnya adalah al-khudhu bil-qaul, yakni cara bicara yang sengaja dibuat lunak, mendayu-dayu, dan memikat untuk membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya berpenyakit. Hal ini ditegaskan dalam surat al-Ahzab ayat 32. Namun, ayat yang sama juga memerintahkan untuk mengucapkan perkataan yang baik (ma'ruf). Artinya, bukan substansi suaranya yang dilarang, melainkan gaya bicara yang provokatif dan menggoda. Memenjara suara wanita dalam keheningan total berarti mematikan separuh potensi intelektual umat yang selama ini dilindungi oleh syariat.

Qardhawi menekankan bahwa Islam adalah agama yang realistis. Kehidupan bermasyarakat menuntut adanya interaksi, transaksi, dan komunikasi. Jika suara wanita adalah aurat, maka aktivitas jual beli, kesaksian di pengadilan, hingga proses belajar mengajar akan lumpuh. Islam tidak bermaksud menyulitkan pemeluknya. Justru, dengan memberikan batasan pada gaya bicara (al-khudhu), Islam menjaga martabat wanita agar dihargai karena isi pikirannya, bukan karena kemerduan suaranya yang bisa dieksploitasi.

Lebih jauh lagi, penafsiran radikal yang mengharuskan wanita bungkam di hadapan publik seringkali tidak didasari oleh nash yang kuat, melainkan oleh rasa cemburu yang berlebihan atau tradisi lokal yang dibungkus label agama. Qardhawi mengajak umat untuk kembali pada praktik zaman kenabian, di mana wanita aktif bertanya langsung kepada Rasulullah SAW mengenai urusan agama mereka, bahkan dalam hal-hal yang bersifat sangat pribadi. Rasulullah SAW melayani pertanyaan-pertanyaan tersebut tanpa pernah memerintahkan mereka untuk diam dengan alasan suara adalah aurat.

Dengan demikian, membebaskan suara wanita dari belenggu dogma aurat adalah langkah penting dalam pemberdayaan umat. Wanita muslimah harus memiliki keberanian untuk berbicara, berdakwah, dan berkontribusi dalam pembangunan peradaban dengan tetap menjaga kewibawaan dan akhlak. Suara adalah instrumen akal, dan akal adalah anugerah Tuhan yang diberikan kepada laki-laki maupun perempuan untuk mengelola bumi ini. Mengunci suara wanita sama saja dengan mengubur separuh kebijakan yang seharusnya bisa mencerahkan dunia.

Penjelasan dalam Fatwa-fatwa Kontemporer ini menjadi rujukan krusial bagi para aktivis dan cendekiawan muslim untuk meluruskan kesalahpahaman yang telah mengakar. Di tengah arus modernisasi, pemahaman yang proporsional mengenai hak bicara wanita menjadi benteng agar syariat tidak dianggap sebagai penjara, melainkan sebagai pelindung martabat manusia yang paling hakiki. Suara wanita adalah suara peradaban, selama ia disuarakan dengan cara yang ma'ruf dan penuh tanggung jawab.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 10 Februari 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
12:10
Ashar
15:26
Maghrib
18:20
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan