Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 03 Februari 2026
home masjid detail berita

Di Balik Perintah Menundukkan Pandangan: Bukan Larangan Tanpa Alasan

miftah yusufpati Ahad, 18 Januari 2026 - 05:45 WIB
Di Balik Perintah Menundukkan Pandangan: Bukan Larangan Tanpa Alasan
Interaksi antara laki-laki dan perempuan tetap berjalan di atas rel etika yang terjaga tanpa harus melumpuhkan fungsi-fungsi kemasyarakatan yang ada. Ilustrasi: Ist

LANGIT7.ID- Dunia modern dengan segala keterbukaan ruang publiknya sering kali menempatkan umat Islam dalam situasi dilematis terkait interaksi lawan jenis. Di satu sisi, kehidupan sosial menuntut pertemuan wajah ke wajah, namun di sisi lain, bayang-bayang doktrin tentang larangan memandang lawan jenis terus menghantui. Bagaimana sebenarnya Islam mengatur batas antara penglihatan yang wajar dan tatapan yang terlarang?

Syaikh Yusuf Qardhawi dalam karyanya yang monumental, Fatwa-fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), memberikan navigasi yang jernih atas persoalan ini. Qardhawi memulai argumennya dengan merujuk pada tafsir Surat An-Nur ayat 31. Baginya, pemahaman terhadap ayat ini sangat krusial karena menyangkut apa yang boleh dan tidak boleh terlihat dari seorang perempuan. Mengikuti jejak jumhur ulama, Qardhawi menegaskan bahwa perhiasan perempuan yang biasa tampak adalah wajah dan telapak tangan. Bahkan, merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifah dan Al-Muzni, kedua kaki pun termasuk bagian yang dibolehkan untuk tampak.

Pertanyaan kritis yang muncul kemudian adalah: jika bagian tubuh tersebut boleh diperlihatkan, lantas bolehkah laki-laki melihatnya? Di sinilah Qardhawi melakukan pembedahan hukum yang sangat interpretatif. Ia membagi pandangan menjadi beberapa kategori. Pandangan pertama yang terjadi secara tiba-tiba dipandang sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari, sebuah kondisi darurat yang dimaafkan oleh syariat.

Namun, polemik sesungguhnya ada pada pandangan berikutnya atau pandangan kedua yang disengaja. Qardhawi menegaskan bahwa yang dilarang tanpa keraguan sedikit pun adalah melihat dengan motif menikmati (taladzdzudz) atau dibarengi dengan gejolak syahwat. Pandangan semacam ini dianggap sebagai pintu masuk bagi segala bahaya dan penyulut api fitnah. Ia mengutip penyair Syauki yang dengan gamblang melukiskan rantai kejadian berbahaya: dimulai dari memandang, lalu tersenyum, mengucapkan salam, bercakap-cakap, membuat janji, dan akhirnya berujung pada pertemuan yang berisiko.

Batasan ini menjadi sangat jelas ketika kita membicarakan bagian tubuh yang secara konsensus (ijma) tidak boleh diperlihatkan, seperti rambut, leher, punggung, atau betis. Bagi laki-laki yang bukan mahram, melihat bagian-bagian ini adalah terlarang secara mutlak. Namun, Qardhawi tetap menyisipkan prinsip kemudahan syariat. Larangan tersebut bisa gugur dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang mendesak, seperti untuk keperluan pengobatan, proses melahirkan, atau pembuktian di ranah hukum pidana. Di sini, kemaslahatan individu dan masyarakat menjadi pertimbangan utama.

Hal yang paling menarik dari pemikiran Qardhawi adalah penekanannya pada "kekhawatiran akan fitnah". Ia memberikan catatan bahwa apa yang secara dasar diperbolehkan (seperti melihat wajah) bisa berubah menjadi terlarang jika ada indikasi kuat akan terjadinya fitnah atau gangguan moral. Ia mengambil contoh peristiwa sejarah saat Nabi Muhammad SAW memalingkan muka sepupunya, Al-Fadhl bin Abbas, yang terus-menerus memandang seorang wanita dari suku Khats’amiyah saat ibadah haji. Nabi dengan bijak menjelaskan bahwa ketika melihat seorang pemuda dan pemudi berinteraksi, beliau merasa tidak aman akan gangguan setan yang bisa menyulut nafsu.

Namun, Qardhawi memberikan peringatan keras agar standar "fitnah" ini tidak dijadikan alat oleh orang-orang yang memiliki ketakutan berlebih atau mereka yang selalu ragu-ragu terhadap setiap interaksi. Kekhawatiran akan fitnah tidak boleh didasarkan pada sekadar khayalan atau perasaan paranoid sebagian orang. Dasar dari larangan ini haruslah petunjuk yang jelas dan nyata di lapangan.

Pada akhirnya, Qardhawi menyerahkan kunci kendali ini kepada hati nurani setiap individu muslim. Ia menegaskan bahwa hati yang sehat, yang tidak dikotori oleh syahwat dan tidak dirusak oleh keraguan atau pikiran menyimpang, adalah hakim terbaik dalam menentukan batas tatapannya. Pesan Qardhawi sangat kuat: Islam tidak bermaksud menutup mata umatnya dari kenyataan hidup, melainkan mendidik hati mereka agar mampu melihat dunia dengan penuh martabat dan pengendalian diri. Dengan cara ini, interaksi antara laki-laki dan perempuan tetap berjalan di atas rel etika yang terjaga tanpa harus melumpuhkan fungsi-fungsi kemasyarakatan yang ada.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 03 Februari 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
12:10
Ashar
15:28
Maghrib
18:20
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan