Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 03 Februari 2026
home masjid detail berita

Dialektika Syahwat dan Panah Iblis: Logika Hijab dan Fitnah Mata

miftah yusufpati Senin, 19 Januari 2026 - 04:15 WIB
Dialektika Syahwat dan Panah Iblis: Logika Hijab dan Fitnah Mata
Hukum wanita memandang pria: boleh secara umum namun haram jika bersyahwat. Ilustrasi: Ist

LANGIT7.ID- Dalam hiruk-pikuk modernitas, pandangan mata sering dianggap sebagai hal remeh. Namun, bagi Syaikh Yusuf Qardhawi, mata adalah pintu gerbang menuju integritas moral. Dalam buku Fatwa-fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), ia secara spesifik membahas fenomena wanita yang memandang laki-laki. Qardhawi tidak berangkat dari prasangka bahwa wanita adalah makhluk yang harus dikurung, melainkan ia membedah dalil-dalil hukum untuk menemukan titik keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan diri.

Titik berangkat hukum ini adalah hadits Jarir bin Abdullah yang diperintahkan Nabi SAW untuk memalingkan pandangan saat tidak sengaja melihat aurat orang lain. Bagi wanita, batasan ini berlaku saat berhadapan dengan aurat laki-laki, terutama aurat mughalladhah atau kelas berat seperti kemaluan. Qardhawi menegaskan bahwa melihat aurat besar ini haram hukumnya, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali dalam kondisi darurat medis. Namun, untuk bagian tubuh lain yang tidak termasuk aurat seperti wajah, rambut, lengan, bahu, dan betis, Qardhawi mengambil posisi moderat sesuai pendapat jumhur fuqaha yang membolehkannya. Ia membantah keras pendapat kaku yang mewajibkan wanita menundukkan mata dari setiap inci tubuh laki-laki di ruang publik.

Bantahan Qardhawi didasarkan pada argumen yang logis: jika setiap bagian tubuh laki-laki adalah aurat bagi wanita, maka tatanan sosial akan lumpuh. Ia merujuk pada hadits sahih mengenai Fatimah binti Qais yang diperintahkan Nabi untuk menghabiskan masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Alasan Nabi saat itu sangat praktis: karena Ibnu Ummi Maktum tuna netra, Fatimah bisa melepas pakaiannya tanpa khawatir terlihat. Ini adalah bukti bahwa interaksi dalam satu ruang antara laki-laki dan perempuan adalah hal yang dimungkinkan dalam syariat, asalkan marwah tetap terjaga.

Namun, Qardhawi memberikan catatan kaki yang tebal mengenai psikologi syahwat. Ia mengakui bahwa laki-laki bisa menjadi sumber pesona yang luar biasa bagi wanita. Ketampanan, keperkasaan, atau wibawa seseorang bisa menyulut apa yang disebut Al-Quran sebagai fitnah. Qardhawi mencontohkan bagaimana wanita-wanita di zaman Nabi Yusuf AS sampai melukai jari-jari mereka sendiri karena terpana melihat keelokan rupa sang Nabi. Pesannya jelas: ketertarikan seksual bukan hanya milik laki-laki. Wanita memiliki potensi yang sama untuk tertarik secara ragawi, sehingga mereka memikul tanggung jawab yang sama untuk mengendalikan batinnya.

Analisis Qardhawi menyentuh aspek pencegahan yang sangat dalam. Ia mengutip pepatah bahwa api yang besar bermula dari percikan kecil. Sebuah pandangan yang sengaja dinikmati akan melahirkan senyuman, percakapan, janji pertemuan, dan akhirnya bisa berujung pada perzinaan. Oleh karena itu, hukum asal yang membolehkan melihat laki-laki akan segera gugur dan berubah menjadi haram saat muncul rasa menikmati atau taladzdzudz. Di sinilah letak esensi perintah dalam Surat An-Nur ayat 31 agar wanita mukminah menahan sebagian pandangan mereka, sebagaimana laki-laki diperintahkan dalam ayat sebelumnya.

Menariknya, Qardhawi juga menyoroti fenomena dunia olahraga dan aktivitas luar ruangan yang sering menjadi perdebatan. Baginya, paha laki-laki masuk dalam kategori aurat mukhaffafah atau ringan. Maka, penggunaan celana pendek oleh pria dalam konteks olahraga atau kepanduan masih bisa ditoleransi, termasuk bagi penonton wanita. Syaratnya tetap satu: tujuannya adalah menonton esensi kegiatan tersebut, bukan untuk sengaja menikmati bentuk tubuh lawan jenis. Ini adalah interpretasi yang sangat membumi, menunjukkan bahwa Islam tidaklah kaku, namun tetap memiliki pagar etika yang sangat kuat untuk melindungi kesucian masyarakat.

Qardhawi juga mengkritik penggunaan hadits-hadits lemah atau dhaif yang sering dipakai untuk mengekang wanita. Ia mencontohkan hadits tentang Ummu Salamah dan Maimunah yang diperintah berhijab di depan Ibnu Ummi Maktum. Menurut riset Qardhawi, para ulama besar seperti Imam Ahmad menganggap hadits tersebut janggal (munkar) dan kemungkinan besar hanya dikhususkan bagi istri-istri Nabi (Ummahatul Mukminin) sebagai bentuk penghormatan ekstra, bukan sebagai hukum umum bagi seluruh wanita muslimah.

Pada akhirnya, interpretasi Qardhawi ini mengajak umat Islam untuk bersikap jujur pada diri sendiri. Syariat memberikan koridor hukum yang luas, namun hati yang sehatlah yang harus menentukan kapan sebuah pandangan harus dialihkan. Pandangan yang dibiarkan liar tanpa kendali disebutnya sebagai panah iblis yang beracun. Dengan menyeimbangkan antara rukhshah atau keringanan dan kehati-hatian dalam menjaga diri dari fitnah, Qardhawi menawarkan jalan tengah bagi wanita muslimah untuk tetap aktif dan kontributif di ruang publik tanpa harus kehilangan cahaya kesucian dan martabatnya sebagai hamba Allah.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 03 Februari 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
12:10
Ashar
15:28
Maghrib
18:20
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan