LANGIT7.ID- Di pagi yang fitri, lapangan-lapangan luas tidak hanya menjadi saksi deretan saf pria yang rapi. Ada sebuah pemandangan kolosal yang dirancang oleh syariat Islam sebagai manifestasi kemenangan kolektif: tumpah ruahnya kaum wanita dan anak-anak di ruang publik. Pemandangan ini bukan sekadar urusan keramaian keluarga, melainkan sebuah instruksi teologis yang tegas. Islam menginginkan agar pada hari raya, tidak ada satu pun jiwa yang tertinggal di balik tembok rumah. Semua diundang untuk menyaksikan kebaikan dan doa yang membubung ke langit, meskipun mereka tidak dalam kondisi dapat melaksanakan shalat secara fisik.
Dalam risalah bertajuk
Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu yang disusun oleh DR. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti, disebutkan bahwa salah satu adab utama hari raya adalah mengikutsertakan kaum wanita dan anak-anak tanpa terkecuali. Kebijakan inklusivitas ini mencakup spektrum yang sangat luas: mulai dari gadis-gadis yang biasanya dipingit, wanita yang telah dimerdekakan, hingga mereka yang sedang dalam masa haid. Instruksi ini menunjukkan bahwa Idul Fitri adalah panggung persatuan umat di mana kehadiran fisik setiap individu menjadi bagian dari syiar Islam yang agung.
Landasan yuridis dari perintah ini terekam dengan sangat otentik dalam Shahih Muslim melalui penuturan Ummu Athiyah Radhiyallahu anha:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رضي الله عنها قَالَتْ: أَمَرَنَا -تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَDari Ummu Athiyah Radhiyallahu anha bertutur, Beliau Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan wanita-wanita yang dimerdekakan, gadis-gadis pingitan, dan wanita haid (untuk shalat Ied), dan memerintahkan wanita haid untuk terpisah dari tempat shalat Ied kaum muslimin.Interpretasi atas hadits ini sangat mendalam. DR. Ashim menjelaskan bahwa kehadiran wanita haid di lapangan shalat memiliki tujuan sosiologis dan spiritual yang spesifik. Meskipun mereka dilarang melakukan ritual shalat dan harus mengambil posisi yang terpisah dari saf utama, mereka diperintahkan hadir untuk menyaksikan kebaikan (
syuhudul khair) dan ikut serta dalam doa kaum Muslimin. Ini adalah bentuk afirmasi bahwa status suci atau tidaknya seseorang secara biologis tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan limpahan berkah di hari raya.
Ulama dunia seperti Imam an-Nawawi dalam
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan tambahan bahwa perintah ini mengandung hikmah untuk menampakkan kebesaran jumlah umat Islam (
idzhari syiaril Islam). Dengan menghadirkan seluruh anggota keluarga ke lapangan terbuka, Islam sedang menunjukkan kekuatan komunitas yang solid dan harmonis. Idul Fitri bukan sekadar ibadah ritualistik, melainkan proklamasi sosial bahwa setiap individu adalah bagian dari tubuh yang satu.
Bagi anak-anak, kehadiran di lapangan Ied adalah proses pedagogi iman yang sangat efektif. Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam
Fathul Bari mengisyaratkan bahwa membawa anak-anak ke tempat shalat bertujuan untuk menanamkan rasa bangga terhadap agamanya sejak dini. Mereka diajak untuk merasakan getaran takbir dan melihat kerumunan orang yang bersujud secara serentak, sebuah memori visual yang akan membekas sepanjang hayat sebagai identitas keislaman mereka.
Namun, di tengah semangat inklusivitas ini, syariat tetap menjaga adab kesantunan. DR. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti dalam risalahnya yang diterbitkan oleh IslamHouse mengingatkan agar kaum wanita yang keluar menuju lapangan Ied tetap memperhatikan etika berpakaian yang menutup aurat dan tidak menggunakan wewangian secara berlebihan (
tabarruj). Kehadiran mereka adalah untuk ibadah dan syiar, bukan untuk pamer kemewahan atau mengundang perhatian yang tidak semestinya.
Di era modern, di mana sering kali terdapat pemisahan peran yang tajam, pesan dari Dr. Ashim ini mengembalikan kita pada khitah bahwa Idul Fitri adalah milik semua. Tidak boleh ada seorang ibu yang tertahan di dapur atau seorang gadis yang dilarang keluar rumah hanya karena alasan tradisi yang sempit. Lapangan Ied adalah ruang publik milik Tuhan yang disediakan untuk semua hamba-Nya.
Sebagai simpulan, mengikutsertakan seluruh anggota keluarga ke lapangan shalat Ied adalah pengejawantahan dari keadilan sosial Islam. Ia menjamin bahwa setiap jiwa mendapatkan hak untuk merasakan kebahagiaan dan pengampunan. Dengan mengikuti bimbingan Rasulullah dan penjelasan para ulama seperti DR. Ashim Al Qaryuti, kita menjaga agar Idul Fitri tetap menjadi perayaan yang utuh, di mana doa yang dipanjatkan oleh ribuan lisan di tanah lapang tersebut diaminkan oleh seluruh umat tanpa ada satu pun yang terpinggirkan.
(mif)