LANGIT7.ID-, Surabaya -
Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat telah menerima satu pengajuan izin
poligami di awal tahun 2026. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah mengingat tren pengajuan yang bersifat fluktuatif.
Berdasarkan data tahunan, terdapat 10 pengajuan izin poligami sepanjang tahun 2025 dan 11 permohonan pada tahun 2024.
Humas (PA) Surabaya Akramuddin mengatakan bahwa motif di balik pengajuan izin
poligami sangat kompleks dan tidak hanya didasari oleh faktor
agama semata.
Baca juga: DPR Jawab Polemik Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru“Kalau saya perhatikan, karena saya juga jarang pegang perkara poligami, alasannya itu bervariasi,” ungkapnya.
Akramuddin mengungkapkan bahwa tidak semua izin poligami berawal dari keinginan sepihak suami. Ada kalanya, sang istri justru yang memberikan lampu hijau secara sukarela, bahkan sampai ikut
mencarikan calon madu.Hal ini biasanya dipicu oleh kondisi istri yang merasa tidak sanggup lagi melayani suami secara penuh, entah itu karena alasan medis atau sekadar faktor kesibukan yang menyita waktu.
“Ada juga yang karena istri sudah tidak mampu melayani, bukan hanya karena penyakit kelamin. Tapi, bisa juga karena kesibukan,” jelasnya.
Ia mengilustrasikan dengan pasangan yang sibuk mengelola bisnis bersama, yang mengakibatkan energi istri terserap.
“Misalnya punya banyak tempat jualan, ruko-ruko, yang harus dijaga. Sehingga tidak mampu lagi melayani suami. Sementara di sisi lain, suami punya hasrat biologis yang masih tinggi,” ungkapnya.
Baca juga: Mayoritas Perempuan Muslim di India Tolak Poligami, BMMA Minta Pemerintah BertindakDalam kondisi seperti itu, menurut Akramuddin, tidak jarang justru istri yang mendorong suami untuk menikah lagi.
“Sehingga istrinya bilang, sudah nikah saja,” tambahnya.
Kemudian, perkara belum diberikan keturunan menjadi alasan lain pengajuan izin poligami. Akramuddin juga menyebut masalah kesehatan menjadi faktor di beberapa perkara, walau tidak selalu bersinggungan dengan aspek hubungan seksual.
“Penyakit kelamin itu bukan hanya karena tidak bisa berhubungan. Banyak hal di dalam diri istri yang mungkin membuat suami ketika berdekatan gairahnya turun karena ada sesuatu yang berubah,” jelas Akramuddin.
Kendati demikian, Akramuddin menegaskan bahwa izin poligami tidak selalu disetujui hakim. Syarat paling utama agar permohonan dikabulkan adalah adanya izin resmi dari pihak istri.
“Umumnya yang dikabulkan itu yang sudah ada pernyataan istri setuju,” tegasnya.
Di sisi lain, majelis hakim dapat menolak permohonan izin poligami jika terdapat keberatan dari pihak istri atau apabila pemohon dianggap tidak memiliki kapasitas finansial yang memadai.
“Ada juga yang ditolak. Misalnya, istrinya tidak mau, atau istrinya bilang, ‘bagaimana caranya, kebutuhan ekonomi saja kembang kempis. Anak sudah tiga, pekerjaan juga tidak ada’,” pungkas Akramuddin. (Sumber: Jatimnet).
Baca juga: Poligami yang Sempit dan Berat: Membaca Ulang Ayat yang Sering Disalahpahami(est)