LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pasal
nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) baru memicu polemik. Dalam KUHP baru praktik nikah siri dan
poligami terancam hukuman penjara hingga 6 tahun apabila tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPR RI
Habiburokhman menyebut tidak ada norma baru yang melarang praktik nikah siri dalam KUHP baru.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengadopsi ketentuan lama terkait larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
Baca juga: MUI Kritisi KUHP Baru: Pidana terhadap Nikah Siri Tidak Tepat"KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," kata
Habiburokhman dalam keterangannya.
Namun bagi sebagian kalangan, pasal nikah siri dalam KUHP baru berpotensi benturan dengan praktik sosial dan keagamaan yang telah lama berlangsung di masyarakat.
Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa perkawinan sejak awal merupakan urusan perdata, bukan pidana.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” kata Prof Niam.
Ia menyebut Pasal 402 KUHP yang melarang orang menikah dengan adanya penghalang yang sah, sudah cukup aman karena ada qaid dan batasannya.
Baca juga: Suami Nikah Siri Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Bolehkah?Akan tetapi dalam hukum Islam, perempuan yang masih bersuami jelas tidak boleh menikah lagi. Berbeda halnya dengan laki-laki, di mana istri bukan penghalang yang sah untuk perkawinan berikutnya.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” kata dia.
Kiai Ni'am dengan tegas menyatakan bahwa pemidanaan nikah siri adalah tafsir yang gegabah dan tidak sejalan dengan hukum Islam.
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tegasnya.
(est)