Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 11 Februari 2026
home global news detail berita

MUI Kritisi KUHP Baru: Pidana terhadap Nikah Siri Tidak Tepat

esti setiyowati Selasa, 06 Januari 2026 - 21:05 WIB
MUI Kritisi KUHP Baru: Pidana terhadap Nikah Siri Tidak Tepat
Ilustrasi nikah siri. Foto: Pexels.
LANGIT7.ID, Jakarta,- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, salah satunya mengenai nikah siri dan poligami dapat dipidana.

Dalam KUHP baru disebutkan bahwa praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi pidana, terutama terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan undang-undang.

Baca juga: Suami Nikah Siri Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Bolehkah?

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurut Kiai Ni'am, nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan.

"Peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," kata Kiai Ni'am seperti dikutip dari laman MUI Digital, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menegaskan bahwa perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya bukan pemidanaan.

"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaik," sambungnya.

Pasal 402 KUHP mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika terdapat penghalang yang sah. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, penghalang tersebut antara lain masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam poligami.

Baca juga: MUI Sebut Nikah Siri Sah tapi Haram, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!

Pelanggaran aturan ini terancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Menurut Kiai Ni'am, ketentuan ini sangat jelas, aman dan 'clear' karena ada qaid dan batasannya yaitu menjadi 'penghalang yang sah'.

Sementara di Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 disebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Namun dalam Islam, kata Kiai Ni'am, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam pernikahan dengan orang lain.

Sedagkan bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

Baca juga: 2 Kementerian Terpaksa Turun Gunung Tangani Problem Nikah Siri

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," jelasnya.

Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tegasnya.

Ia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," tutupnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 11 Februari 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:25
Maghrib
18:20
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan