LANGIT7.ID-, - Seorang
imam di Northampton, Inggris dijatuhi
hukuman penjara usai menikahkan sepasang remaja berusia 16 tahun secara ilegal.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 minggu penjara kepada Ashraf Osmani dengan masa percobaan selama 12 bulan.
Baca juga: Gaji Para Imam Masjid Masjidil Haram dan Nabawi Dengan Cek Kosong dan Diisi Sendiri AngkanyaAshraf Osmani mengaku tidak mengetahui adanya revisi undang-undang, sembilan bulan sebelumnya, yang menetapkan batas usia minimal
pernikahan di Inggris menjadi 18 tahun.
Terdakwa berusia 52 tahun itu telah mengakui kesalahannya dalam persidangan terdahulu terkait dua dakwaan memfasilitasi
pernikahan anak di Masjid Sentral Northampton pada November 2023.
Dilansir dari BBC, Selasa (20/1/2026), Hakim Choudhury menjatuhkan vonis 15 minggu penjara dengan masa percobaan satu tahun, setelah mempertimbangkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan atas keinginan murni para remaja itu sendiri saat menemui Osmani.
Pengadilan mendengar bahwa para remaja tersebut, yang identitasnya tidak dapat diungkapkan karena alasan hukum, mendatangi Osmani, dari Northampton, setelah ditolak oleh masjid lain.
Osmani setuju untuk melakukan pernikahan secara Islam, yang tidak mengikat secara hukum, dan mengenakan biaya 50 poundsterling untuk sertifikat.
Baca juga: Kisah Inspiratif Rasul Amin, Qari Asal Makassar yang Berhasil Jadi Imam Masjid di AmerikaSetelah upacara tersebut, pengadilan mendengar bahwa pasangan itu merayakannya bersama teman-teman.
Pengacara pembela James Gray mengatakan Osmani hanya melakukan satu kesalahan dalam 20 tahun melakukan upacara nikah.
Gray mengatakan kepada persidangan bahwa Osmani telah meminta paspor untuk memeriksa tanggal lahir, mengisi formulir aplikasi, dan mengisi buku register masjid dengan benar.
"Semua hal itu digabungkan untuk menunjukkan dengan jelas bahwa ia keliru mengenai perubahan hukum. Seandainya ia mengetahui perubahan hukum tersebut, ia tidak akan melakukannya," kata Gray.
Kepada Osmani, hakim mengatakan kepadanya, "Pendekatan Anda hanya dapat digambarkan sebagai lalai. Seharusnya Anda tahu hukumnya sudah berubah."
Osmani meninggalkan pengadilan tanpa berkomentar, dan menutupi wajahnya dengan tangan dan syal.
Baca juga: Imam Masjid Nabawi ke Indonesia, Berikut Lokasi yang Dikunjungi(est)