Peraturan baru tersebut mengharuskan imam, muazin, dan penceramah untuk menangguhkan cuti yang telah disetujui dan menyesuaikan jadwal kerja untuk kelancaran operasional masjid.
Melansir Gulf News, Rabu (15/1/2026), surat edaran administratif dari Departemen Sektor Masjid Kementerian mengamanatkan bahwa semua cuti bagi staf keagamaan dihentikan selama bulan Ramadan 1447 H (2026).
Kebijakan ini menanggapi peningkatan signifikan dalam kegiatan doa, khotbah, dan ibadah yang membutuhkan staf penuh.
Surat edaran itu menetapkan bahwa setiap permintaan cuti harus diajukan setidaknya satu minggu sebelumnya dan hanya dapat ditandatangani oleh karyawan pengganti itu sendiri, melarang siapa pun untuk menandatangani atas nama orang lain.
Lebih lanjut disebutkan bahwa perpanjangan cuti hanya akan diberikan dalam situasi darurat dan memerlukan permintaan tertulis resmi kepada pimpinan departemen.
Untuk menjaga kesinambungan pelayanan keagamaan, kementerian juga menetapkan bahwa staf pengganti tidak diperbolehkan mengambil cuti selama periode ini.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”