LANGIT7.ID-Penentuan awal Ramadhan sering kali menjadi momen yang mendebarkan bagi masyarakat muslim di wilayah Afrika Utara dan sebagian besar wilayah yang mengikuti tradisi hukum Madzhab Maliki.
Di sana, proses verifikasi masuknya bulan suci bukan sekadar urusan menatap langit, melainkan sebuah prosedur hukum yang sangat memperhatikan aspek sosiologis dan keamanan informasi. Melalui lensa Madzhab Maliki, hilal bukan sekadar objek astronomi, melainkan sebuah kabar yang harus diuji validitasnya.
Dalam buku Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, diuraikan bagaimana para pengikut Imam Malik bin Anas membangun arsitektur hukum dalam melihat hilal.
Berbeda dengan pendekatan yang hanya berfokus pada individu, kalangan Maliki menawarkan tiga jalur verifikasi yang sangat sistematis.
Jalur pertama adalah melalui kesaksian kolektif atau jamaah dalam jumlah besar. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa Madzhab Maliki menerima penetapan hilal jika dilihat oleh sekumpulan orang yang menurut kebiasaan dinilai aman dari kesepakatan untuk berbohong.
Menariknya, dalam jalur ini, status keadilan individu (sifat adil secara hukum fiqih) tidak menjadi syarat mutlak asalkan jumlah mereka cukup banyak untuk menjamin kebenaran berita tersebut. Logika hukumnya adalah mustahil bagi sekumpulan orang asing yang besar untuk bersekongkol menciptakan kebohongan yang sama pada waktu yang sama.
Jalur kedua menempatkan integritas sebagai pilar. Hilal dapat ditetapkan melalui penglihatan dua orang yang adil atau lebih. Dalam jalur ini, kesaksian mereka berlaku mutlak, baik dalam kondisi langit cerah maupun berawan. Integritas moral saksi menjadi jaminan bahwa kabar yang mereka bawa adalah representasi dari kenyataan di ufuk barat.
Adapun jalur ketiga bersifat lebih personal namun tetap memiliki dampak hukum meluas. Jika hilal hanya dilihat oleh satu orang yang adil, maka kewajiban puasa tetap jatuh pada dirinya sendiri, juga bagi orang lain yang menerima kabar darinya, terutama bagi mereka yang memang tidak sempat melakukan observasi hilal secara mandiri.
Namun, Madzhab Maliki memberikan catatan yang lebih ketat untuk penetapan hilal Syawwal atau akhir masa puasa. Dr. Ath Thayyar dalam buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut memaparkan bahwa untuk mengakhiri puasa, diperlukan penglihatan oleh satu jamaah besar yang aman dari kebohongan atau kesaksian minimal dua orang yang adil. Ketelitian ini dilakukan untuk menjaga kesucian ibadah agar tidak diakhiri secara gegabah.
Prinsip ini selaras dengan kaidah umum yang sering dirujuk para ulama dunia mengenai pentingnya persaksian dalam urusan kaum muslimin. Sebagaimana pesan yang terkandung dalam spirit hadits Nabi:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِBerpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya.Interpretasi Madzhab Maliki atas perintah tersebut menunjukkan betapa Islam sangat menghargai akal sehat dan keamanan informasi. Dengan membagi standar kesaksian menjadi beberapa lapis, umat diberikan kepastian hukum yang tidak hanya bersandar pada satu sudut pandang, melainkan pada bukti kolektif yang kuat. Puasa, dengan demikian, dimulai dan diakhiri dengan sebuah keyakinan yang dibangun di atas fondasi kejujuran dan keterbukaan informasi.
(mif)