LANGIT7.ID - Setiap kali Ramadan menjelang, sebuah pertanyaan klasik selalu muncul ke permukaan: mengapa umat Islam tidak bisa serentak memulai puasa? Di era di mana informasi berpindah lebih cepat dari kedipan mata, alasan ketiadaan sarana komunikasi tentu tak lagi relevan. Namun, kenyataannya, hilal yang satu itu tetap saja tampak pada waktu yang berbeda di ufuk yang berbeda. Fenomena ini bukan sekadar silang selisih teknis, melainkan cermin dari kedalaman ijtihad dalam memandang hubungan antara teks suci dan realitas alam.
Penyebab utama dari perbedaan ini adalah apa yang disebut para ulama sebagai perbedaan mathali atau tempat terbitnya bulan. Secara saintifik, mathla adalah perkara yang telah diketahui pasti, baik melalui panca indra maupun nalar astronomi. Dari titik inilah, gagasan untuk menyeragamkan awal puasa di seluruh dunia menjadi sebuah kemustahilan yang dipaksakan. Mengharuskan penduduk Pakistan berpuasa hanya karena penduduk Mekkah telah melihat hilal, sama saja dengan memaksa mereka berpuasa sebelum waktunya tiba di ufuk mereka sendiri.
Tokoh ulama terkemuka, Syekh Ibnu Utsaimin, pernah memberikan interpretasi tajam mengenai hal ini. Beliau menekankan bahwa secara ilmu falak, penyeragaman mutlak itu mustahil. Dasar argumentasinya berpijak pada firman Allah Taala dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُKarena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.Logika yang digunakan sangat analogis. Jika fajar terbit di arah timur bumi lebih awal daripada arah barat, apakah orang di barat harus menahan makan dan minum saat fajar di timur menyingsing sementara di tempat mereka masih malam? Tentu tidak. Maka, hilal diposisikan sama seperti matahari. Matahari menentukan waktu harian, sementara hilal menentukan waktu bulanan. Sebagaimana umat Islam sepakat berbeda waktu shalat dan berbuka setiap harinya, maka perbedaan dalam skala bulanan adalah konsekuensi logis dari hukum alam yang sama.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam pun telah mengaitkan ibadah ini dengan aktivitas kasat mata melalui sabdanya yang masyhur:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِBerpuasalah kamu semua ketika melihat (bulan sabit) dan berbukalah ketika melihat (bulan sabit). (HR. Muttafaq alaihi).
Interpretasi atas kata melihat inilah yang kemudian membelah ijtihad ulama menjadi dua arus besar. Ada kelompok yang menganggap perbedaan mathla harus diakui (lokal), dan ada yang berpendapat satu penglihatan berlaku untuk seluruh dunia (global). Namun, Hai'ah Kibar Ulama atau Lembaga Ulama Arab Saudi dalam bayannya telah menetapkan bahwa perbedaan mathla adalah realitas yang tidak terbantahkan. Masalah apakah perbedaan itu dianggap atau tidak dalam penentuan puasa masuk dalam ruang lingkup ijtihad yang luas.
Menariknya, lembaga tersebut juga menegaskan posisi hisab atau perhitungan astronomi. Berdasarkan dalil-dalil tekstual, mereka bersepakat secara ijmak bahwa dasar hisab murni dalam menentukan awal bulan hijriyah untuk urusan ibadah tidak dianggap sebagai pengganti ru'yah (melihat langsung). Hal ini didasarkan pada perintah eksplisit Nabi untuk tidak berpuasa sampai benar-benar melihat hilal.
Selama empat belas abad, umat Islam telah menjalankan keragaman ini sebagai bagian dari ajaran yang nyata. Belum pernah ditemukan catatan sejarah yang menunjukkan umat Islam bersatu dalam satu ru'yah yang tunggal di seluruh penjuru dunia. Oleh karena itu, membiarkan setiap negara Islam memilih sandaran pendapat ulamanya masing-masing dianggap sebagai jalan keluar yang paling bijak.
Ketidaksepakatan ini bukanlah tanda perpecahan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap tanda-tanda alam yang telah Allah gariskan. Kebenaran dalam ijtihad ini bersifat dinamis; jika tepat akan mendapat dua pahala, dan jika keliru tetap mendapat satu pahala. Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah keseragaman tanggal di kalender, melainkan kesungguhan setiap individu untuk mengikuti tuntunan yang diyakini kebenarannya berdasarkan dalil nash dan teori yang dapat dipertanggungjawabkan.
(mif)