Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 15 Desember 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Poligami Menurut Ulama NU, Muhammadiyah, dan Salafi

miftah yusufpati Selasa, 04 Februari 2025 - 17:50 WIB
Poligami Menurut Ulama NU, Muhammadiyah, dan Salafi
Poligami boleh tapi syaratnya berat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Soal poligami mengapung ke permukaan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2/2025 yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Daerah Khusus Jakarta untuk berpoligami. Aturan baru ini ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

Masalah ini menjadi polemik setelah ditanggapi Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dengan nada negatif. Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta tidak berharap memperoleh izin untuk berpoligami selama masa kepemimpinannya. “Saya penganut monogami, dan bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir untuk poligami di era saya,” ujarnya.

Lalu bagaimana sejatinya pandangan ulama Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Salafi terhadap praktik poligami?

Para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah ini Kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.

Nahdlatul Ulama atau NU adalah penganut mazhab Syafi'iyah.

Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

Baca juga: Oki Setiana Dewi, LDR-an dengan Suami dan Bantah Isu Poligami

Menurut kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan).

Allah berfirman, "Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali."

Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’

Mazhab Syafi’i dengan jelas tidak menganjurkan praktik poligami. Bahkan Mazhab Syafi’i mempertegas sikapnya bahwa praktik poligami tidak diwajibkan sebagaimana kutipan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj berikut ini:

“Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.’ Pasalnya, kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, ‘Dua, tiga, atau empat perempuan.’ Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma‘ ulama.”

Imam Syafi’i memperbolehkan praktik poligami dengan catatan harus memenuhi persyaratanya, yaitu mampu berbuat adil kepada para istrinya dan batasanya empat perempuan.

Jika lebih dari empat maka dianggap haram. Menurut Imam Syafi’i yang dimaksud dengan bersikap adil yaitu adil secara materi (seperti pembagian malam, nafkah dan mewarisi) atau fisik.

Ulama Muhammadiyah

Menurut Tarjih Muhammadiyah, pasangan suami dan Istri harus yakin bahwa pernikahan dalam Islam sama dengan mempertahankan perjanjian setia.

Selain itu, pasangan harus bersetuju dalam menjalankan setiap operasi rumah tangga. Langkah-langkah dalam musyawarah harus disegerakan lagi dan secara konsisten dirujuk dan dipraktikkan saat berbagai kesulitan dan godaan muncul.

Selain itu, penting untuk berusaha untuk tetap setia dengan pasangan Anda, karena keputusan suami untuk poligami harus dianggap sebagai keadaan darurat sosial, bukan masalah pribadi.

Namun, perlu diingat bahwa monogami tidak dapat sepenuhnya menggantikan poligami, meskipun monogami dapat membangun konsep keluarga ideal yang bahagia. Kemampuannya untuk berpoligami menunjukkan bahwa Tuhan memiliki kemampuan untuk berbuat adil pada manusia, meskipun itu sulit untuk berbuat adil dalam hubungan poligami.

Baca juga: Diisukan Nikahi Laudya Cynthia Bella, Ustadz Nuzul Dzikri Pernah Singgung Soal Poligami

Meski Al-Quran menyinggung tentang pernikahan poligami, sejatinya Islam adalah agama yang menekankan pada pernikahan dengan satu pasangan (monogami). Poligami boleh dilakukan dengan konteks sosial dan persyaratan ketat, bukan sekadar nafsu biologis semata.

Ulama Muhammadiyah, Dr H Hamim Ilyas, M.Ag menejaskan Islam tidak memperkenalkan poligami, tapi al-Quran justru mengatur poligami. Jadi al-Quran tidak mengintroduksi lembaga poligami karena lembaga poligami sudah ada ribuan tahun sebelum Islam. Sehingga ketika islam datang adalah mengatur.

Al-Quran yang dimaksud oleh Hamim adalah ayat ketiga di dalam Surat An-Nisa yang mengatur jumlah bagi seorang muslim untuk memiliki istri. Dalam ayat tersebut tertulis syarat poligami berkaitan dengan keadilan untuk para istri dan anak yatim.

Hamim Ilyas menjelaskan bahwa asbabun nuzul atau latar belakang turunnya ayat itu adalah munculnya problem sosial setelah 70 sahabat Nabi wafat sebagai syuhada di Perang Uhud.

Meninggalnya para sahabat menyebabkan para istri dan anak-anak yang ditinggalkan tidak jelas menjadi tanggung jawab siapa karena belum ada hukum Allah yang mengatur. Sementara itu pada masa Jahiliah tanggung jawab lazimnya dilimpahkan pada suku dari pihak yang gugur.

Hamim menjelaskan bahwa satu pahlawan yang gugur minimal memiliki satu istri dan tiga orang anak, maka akan ada 70 janda baru dengan 210 anak yatim. Nyatanya, para pahlawan tidak hanya memiliki satu istri dan tiga orang anak sehingga problem sosial lebih besar dari itu.

“Maka poligami ini menjadi pintu darurat sosial. Karena ada kedaruratan sosial maka jalan keluarnya adalah poligami, dan itu adalah jalan keluar yang kreatif, memecahkan masalah sesuai yang ada ketika itu.

Baca juga: Pencerahan Menarik dari UAS Soal Musik, Poligami dan Perbankan

Ulama Salaf

Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (An-Nisa/4:3)

Poligami dipraktikkan Rasulullah SAW. Beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi umat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ulama Salafi yang banyak dimakmumi umat Islam di Indonesia, menyatakan berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

"Akan tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja," ujarnya dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram yang disusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia menjadi "Fatwa-Fatwa Terkini".

Allah SWT berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. (QS An-Nisa/4 :3)

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 15 Desember 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:51
Ashar
15:17
Maghrib
18:05
Isya
19:21
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan