LANGIT7.ID-Jakarta; Dorongan percepatan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengemuka dalam pertemuan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan perwakilan 23 Pengurus Wilayah NU (PWNU) se-Indonesia. Salah satu isu utama yang dibahas adalah kepastian jadwal pelaksanaan muktamar serta penyelesaian administrasi organisasi yang dinilai krusial.
Dalam pertemuan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Selasa (28/4/2026), para PWNU menyampaikan tiga poin sikap yang telah disepakati bersama. Salah satunya menuntut agar Muktamar ke-35 digelar paling lambat awal Agustus 2026.
Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhammad, menegaskan bahwa kesuksesan muktamar menjadi tanggung jawab kolektif seluruh struktur organisasi. Ia juga menyampaikan batas waktu yang diharapkan oleh PWNU dan PCNU.
"Sesuai hasil rapat pleno PBNU pada 29 Januari 2026. Apabila sampai bulan Agustus 2026 Muktamar belum diselenggarakan, maka PWNU dan PCNU menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada PBNU," katanya, dilansir dari situs NU, Selasa (28/4/2026).
Selain soal jadwal, PWNU juga meminta konsistensi PBNU dalam menindaklanjuti keputusan internal terkait pembentukan panitia Munas, Konbes, dan Muktamar, serta percepatan penyelesaian Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Hal ini merujuk pada keputusan rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 18 Maret 2026.
Tak hanya itu, penetapan peserta Muktamar dari unsur PWNU, PCNU, dan PCINU juga diminta sudah rampung paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan muktamar.
Di sisi lain, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menekankan bahwa seluruh proses terkait SK kepengurusan merupakan bagian dari hak PWNU dan PCNU yang harus dipenuhi. Ia menyatakan bahwa PBNU terus mendorong percepatan penerbitan SK melalui bidang terkait.
"Karena prinsip paling fundamental bahwa muktamar itu haknya PW dan PC. itu kedaultannya PW dan PC. Jangan sampai kedaulatan PW dan PC itu ada yang terhalang atau cedera karena karena kita tidak mampu menyelesaikan apa yang menjadi hak mereka," katanya saat merespons aspirasi PWNU.
Menurutnya, SK pada dasarnya hanya bersifat administratif dan tidak semestinya menjadi hambatan dalam pengesahan kepengurusan.
"Sebetulnya, SK itu hanya formalitas saja. Dan sebetulnya, tidak ada alasan meneliti ini dan itu, karena penelitian itu bisa dilakukan kemudian setelah SK terbit. Karenanya selalu dalam SK itu juga ada klausul bahwa apabila ada kekeliruan akan diperbaiki. Itu sebabnya ada perkum tersebut. Sebetulnya, tanpa SK pun ini sudah sah," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda penerbitan SK karena hal tersebut merupakan hak struktural yang harus dipenuhi.
"Namun, perkembangan yang terjadi saya kira membawa hikmah yang sangat signifikan, karena kesadaran PW dan PC terhadap kedaulatan haknya semakin meningkat," katanya.
Pertemuan tersebut turut melibatkan Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, yang sebelumnya juga telah menerima penyampaian aspirasi dari PWNU pada Senin (27/4/2026) malam. Total 23 PWNU terlibat dalam penyampaian tersebut, dengan 16 hadir langsung dan tujuh lainnya mengikuti secara daring, termasuk Ketua PWNU Jambi, Iskandar.
(lam)