Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 09 Mei 2026
home global news detail berita
Menanggapi Pemikiran Anggito Abimanyu: Windfall Tax Negara Bisa Tambah 300 Triliun

Pengenaan Windfall Tax, Tepatkah?

tim langit 7 Sabtu, 09 Mei 2026 - 11:08 WIB
Pengenaan Windfall Tax, Tepatkah?
Oleh : Nurkhamid Alfi
Mantan Chief Representative Zelan Holdings Malaysia
Alumnus Universitas Muhammadiyah Solo

LANGIT7.ID-Walaupun pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 cukup menggembirakan: mencapai 5,61%, tetapi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing jatuh cukup dalam. Pelemahan rupiah ini jelas meningkatkan biaya barang impor hingga biaya produksi naik, memicu inflasi, memperlemah daya beli masyarakat, dan menekan beban hutang luar negeri. Pelemahan rupiah juga memicu investor asing melakukan aksi jual (risk-off), yang berdampak pada penurunan nilai indeks harga saham gabungan (IHSG).

Banyak Ekonom menyarankan agar Indonesia mengenakan windfall tax (pajak keuntungan tak terduga) pada perusahaan tertentu yang mendapatkan lonjakan laba luar biasa akibat pelemahan rupiah. Windfall tax ini dimaksudkan untuk mendistribusikan kelebihan keuntungan untuk publik, serta mengurangi tekanan pada APBN.

Jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing menyebabkan Indonesia menghadapi sempitnya ruang fiskal, karena membiayai peningkatan subsidi-subsidi, baik subsidi BBM dan gas maupun penguatan jaringan sosial lainnya. Tekanan APBN akan berpotensi memperlebar defisit hingga lebih dari 3 persen terhadap PDB.

Pada APBN 2026, asumsi nilai tukar rupiah dipatok pada level Rp 16.500 per dolar AS. Pun, asumsi dasar harga minyak mentah Indonesia (ICP) ditetapkan sebesar AS dolar 70 per barel. Kenyataannya? Sampai tulisan ini dibuat, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah mencapai Rp 17.400. Bahkan nilai ini cenderung naik. Sementara harga minyak mentah brent melonjak menjadi sekitar 100-an dolar AS per barel.

Asumsi-asumsi angka di APBN sudah tidak relevan lagi. Namun Pemerintah belum mempunyai rencana untuk merevisinya. Postur anggaran dipandang masih kuat karena fondasi ekonomi dalam negeri masih mampu meredam tekanan eksternal akibat perang. Tetapi bila dalam perkembangannya rupiah semakin tertekan, apalagi masih rentannya kondisi geopolitik dunia akibat belum meredanya perang Iran vs Amerika-Israel, serta tidak ada kebijakan baru yang berani, maka dikhawatirkan defisit anggaran akan melebihi 3 persen dari PDB seperti yang dipersyaratkan oleh Konstitusi.

Apalagi Pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah menjamin, tidak akan ada kenaikan BBM bersudsidi selama tahun 2026 guna menghindari inflasi tinggi.

Windfall tax merupakan pajak khusus yang dikenakan Pemerintah pada perusahaan yang menerima keuntungan luar biasa besar akibat melonjaknya selisih mata uang dan harga komoditas dalam keadaan tertentu yang tidak normal. Pada situasi perang Iran vs Amerika-Israel ini, dimana hampir semua tatanan finansial dan ekonomi global bergerak turbulen, komoditas ekspor barang tambang seperti batubara, tembaga, nikel, minyak & gas, serta minyak sawit, menerima lonjakan harga besar. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di komoditas tersebut serta turunannya yang akan menjadi objek windfall tax jika diterapkan.

Pertama kali windfall tax diterapkan pada tahun 1915 oleh Denmark dan Swedia, atas keuntungan yang diperoleh pedagang dalam menyuplai makanan ‘gulasch’. Keuntungan besar ini diperoleh karena beberapa jalur supply dibatasi, sehingga pedagang yang memperoleh akses bisa meraup keuntungan yang lebih tinggi. Pada perang dunia II, jenis pajak ini mulai dikenakan pada industri bahan bakar fosil.

Negara lainnya yang sudah menerapkan windfall tax umumnya negara-negara maju, misalnya: Amerika Serikat menerapkan pada sektor minyak, Inggris dengan menerapkan energy profits levy juga pada perusahaan minyak dan gas.

Malaysia pernah menerapkan windfall tax pada 2022 untuk menyasar perusahaan dengan laba sangat tinggi selama pandemi Covid-19 dengan tarif 33%.

Jika kondisi berlanjut semakin sulit, apakah Indonesia akan juga menerapkan windfall tax agar defisit berjalan tidak lebih dari 3 persen, seperti yang disarankan beberapa Ekonom?

Agaknya, Indonesia harus hati-hati dan mempertimbangkan faktor-faktor negatif yang menyertai kebijakan itu, guna menjaga kelangsungan pembangunan Indonesia jangka panjang. Bahwa, pengenaan windfall tax akan menaikkan pendapatan negara secara cepat itu tidak bisa dibantah. Tetapi dampak negatifnya juga harus diantisipasi.

Pertama, windfall tax ini akan mengurangi minat investor Asing untuk berinvestasi, terutama dalam proyek-proyek padat modal, jangka panjang, dan eksplorasi berbiaya tinggi. Pajak ini, disamping menyebabkan distorsi pasar, juga membebani cashflow perusahaan di saat fluktuasi. Perusahaan akan sulit dalam menentukan standard keuntungan yang dianggap “tidak terduga”. Investor akan enggan melakukan ekspansi atau investasi baru karena potensi hasil bersih yang diterima berkurang signifikan.

Kedua, penerapan windfall tax dianggap tidak konsisten dan ketidakpastian dalam hukum. Perusahaan yang berinvestasi besar di masa sulit, dan baru menuai untung saat harga naik, menimbulkan problem ketidakadilan. Perusahaan biasanya mencari celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajak, yang justru malah mengurangi kontribusi fiskal secara etik.

Berdasarkan data awal 2026, Indonesia masih bertahan dalam kategori Secondary Emerging Market dalam tinjauan FTSE Russell. Emerging Market ditandai dengan kemajuan signifikan pada pertumbuhan dan akses investasi yang terus membaik.

Oleh sebab itu, langkah apapun yang akan diambil Pemerintah untuk mengatasi kondisi sulit ini, jangan sampai menghambat investasi. Penerapan windfall tax jangan sampai mempengaruhi jangka panjang pembangunan Indonesia.

Pemerintah lebih baik melakukan efisiensi dengan memotong anggaran-anggaran yang dianggap suplemasi, yang tidak penting, dan bersifat konsumtif.

(Wallahu’alam
RS. Hermina Grand Wisata)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 09 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)