LANGIT7.ID-Jakarta; Ketua Dewan Komisioner LPS Prof. Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc. menyoroti pentingnya reformasi pajak sumber daya alam (SDA) melalui penerapan windfall tax di tengah lonjakan harga komoditas global yang terjadi saat ini.
Dalam diskusi publik yang digelar di Universitas Paramadina, Anggito menjelaskan bahwa kenaikan harga komoditas seperti minyak, batu bara, nikel, dan minyak sawit (CPO) telah memberikan keuntungan besar bagi sektor energi dan pertambangan. Namun, kondisi global yang penuh ketidakpastian menuntut kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan responsif.
Ia menggambarkan bahwa ekonomi global kini tidak lagi berjalan dengan aturan bersama seperti beberapa dekade terakhir. Fragmentasi ekonomi dan meningkatnya ketegangan geopolitik membuat risiko global semakin tinggi dan sulit diprediksi.
“Dengan dinamika perubahan dunia yang terkini, kita harus mulai terbiasa hidup dengan situasi kondisi yang tidak pasti," ujar dia, Kamis (23/4/2026)
Menurut Anggito, lonjakan harga komoditas saat ini menciptakan fenomena windfall profit, yakni keuntungan besar yang diperoleh perusahaan bukan karena peningkatan produktivitas, melainkan akibat faktor eksternal seperti konflik geopolitik.
Data yang dipaparkan menunjukkan harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan signifikan. Harga minyak West Texas Intermediate (WTI) per 20 April tercatat naik sekitar 35 dolar AS dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sekitar 90 dolar AS per barel, atau meningkat hampir 40 persen. Kenaikan juga terjadi pada batu bara yang melonjak sekitar 39,5 persen secara tahunan, nikel naik 16,9 persen, serta CPO meningkat sekitar 8 persen.
Kondisi tersebut, menurut Anggito, sebenarnya sudah otomatis meningkatkan penerimaan negara, baik dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, ia menilai potensi tersebut masih bisa dioptimalkan melalui kebijakan tambahan seperti windfall tax.
Windfall tax sendiri merupakan pajak tambahan yang dikenakan terhadap laba perusahaan yang mengalami lonjakan luar biasa atau melampaui tingkat kewajaran akibat shock eksternal, bukan karena efisiensi atau inovasi internal perusahaan.
Dalam konteks Indonesia, komoditas ekspor seperti batu bara, nikel, dan CPO menjadi sektor yang paling terdampak positif dari lonjakan harga global. Secara year-to-date, harga batu bara tercatat naik sekitar 23 persen, lebih tinggi dibandingkan CPO yang naik 11 persen dan nikel sekitar 9,5 persen.
Anggito menjelaskan bahwa penerapan windfall tax juga berfungsi sebagai mekanisme burden sharing untuk menjaga keseimbangan fiskal, terutama ketika belanja negara meningkat akibat lonjakan subsidi energi.
Pemerintah, lanjutnya, saat ini memilih untuk tidak menaikkan harga BBM, yang berdampak pada meningkatnya beban subsidi. Oleh karena itu, tambahan penerimaan dari sektor SDA perlu dioptimalkan untuk mengimbangi kenaikan belanja tersebut.
“Indonesia adalah negara penghasil sumber daya alam: minyak, gas, batu bara, nikel, CPO, emas, tembaga, perak, dan lain-lain," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa jika kebijakan windfall tax diterapkan dalam kondisi lonjakan harga komoditas seperti saat ini, potensi tambahan penerimaan negara dapat mencapai lebih dari 10 persen atau sekitar Rp300 triliun.
Sementara itu, di sisi belanja, tekanan juga meningkat. Kenaikan rata-rata harga minyak hingga 100 dolar AS per barel, pelemahan nilai tukar sebesar 10 persen, serta kenaikan yield obligasi negara sebesar 2 persen berpotensi menambah belanja negara hingga Rp250 triliun. Tanpa kebijakan tambahan, defisit APBN diperkirakan dapat melebar hingga 4 persen dari PDB.
Anggito menegaskan bahwa pengelolaan APBN yang kredibel menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik, terutama di tengah kebutuhan perlindungan sosial yang meningkat akibat gejolak global.
Menurutnya, penerapan windfall tax harus dilakukan secara hati-hati dengan prinsip transparansi, bersifat sementara, dan didukung payung hukum yang kuat agar tidak mengganggu iklim investasi.
Melalui pendekatan tersebut, windfall tax tidak hanya dipandang sebagai beban tambahan bagi sektor usaha, tetapi sebagai kontribusi strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Di akhir paparannya, Anggito menekankan pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi era ketidakpastian global yang ia sebut sebagai “The Economics of War”, di mana negara harus memiliki strategi cadangan dan kebijakan yang adaptif untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
(lam)